JAKARTA, Waspada.co.id – Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) telah disahkan. Dalam isinya, ada pasal memungkinkan suporter memiliki saham klub hingga pengembangan industri olahraga.
UU SKN disahkan DPR RI pada 15 Februari 2022 dengan tujuan mendorong industri olahraga. Salah satunya dampak positifnya adalah suporter bisa terlibat aktif dalam industri dengan kepemilikan saham di tim kesayangannya.
Pasal ke-55 ayat kelima butir c menjelaskan bahwa setiap suporter mendapatkan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, suporter harus berbentuk organisasi atau berbadan hukum dengan mendapatkan rekomendasi tim atau induk organisasi cabang olahraga (cabor) sebelum menjadi pemilik klub.
Dalam acara diskusi yang digelar PSSI Pers membahas peluang suporter memiliki tim dengan membeli saham, baik setelah klub tersebut Initial Public Offering (IPO) atau tanpa go public sekalipun.
“Kami membayangkan ketika tim sudah IPO, dalam UU Keolahragaan ini, tim wajib memberikan kesempatan kepada suporter mempunyai saham,” kata Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, Selasa (8/3) kemarin.
“Atau sebelum go public dengan cara, misalnya inisiatif bersama-sama, baik suporter dan tim bisa membangun komitmen dalam konteks keterlibatan suporter dengan tim,” tuturnya.
(wol/aa/viva/d2)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post