BINJAI, Waspada.co.id – Ketua Koperasi Produsen Budidaya Mina Sejahtera, YS, diduga kuat melakukan rekayasa Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2020. Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan NR, warga Binjai Timur.
YS dinilai telah melanggar ketentuan yang berlaku lantaran disinyalir melakukan RAT Rekayasa pada Tahun 2020. Padahal menurut NR, selama koperasi dibentuk, tak ada dilakukan rapat anggota tahunan.
“Ini termasuk tindakan Pidana. Sebab sejak berdiri sampai saat ini koperasi tidak ada melakukan transaksi perdagangan dan kegiatan yang bersifat membangun dan mendukung kegiatan ekonomi anggota. Koperasi Produsen Perikanan Budidaya Mina Sejahtera telah melakukan sebuah tindakan yang salah,” cetus NR, Kamis (17/3).
Bukan itu saja, kata NR melanjutkan, Ketua Koperasi Mina Sejahtera mencetak bon faktur dan dijual kepada anggota dengan alasan untuk uang kas koperasi. “Sementara tidak ada keuntungan bagi anggota dari bon faktur itu.”
“Selain itu Koperasi tidak punya laporan keuangan yang jelas dan transparan. Saya harap Kepala Dinas Koperasi memproses secara hukum pemalsuan RAT Tahun 2020 sampai tuntas dan bersedia memfasilitasi pelaksanaan RAT luar biasa setelah proses hukum selesai,” ungkap dia.
Bahkan kata NR, oknum Staf di Dinas Koperasi dan UMKM pun terlibat dalam rekayasa pembuatan laporan RAT tahun 2020.
“Saya meminta Instansi terkait agar membekukan izin operasional serta badan hukum Koperasi Produsen Perikanan Budidaya Mina Sejahtera, saya akan melakukan gugatan atas hal ini,” ancam NR.
Sementara YS saat dikonfirmasi via selular terkait kebenaran dugaan Rekayasa RAT tahun 2020 hanya menjawab singkat, namun tak dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
“lagi di luar nih masih ada kerjaan, sudah dengar saya tentang ini, dari mana itu,” kata YS, sambil mengakhiri pembicaraan. (wol/rid/pel/d1)
Discussion about this post