MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara kasus dugaan pemberian suntik vaksin kosong dengan tersangka dokter G sudah lengkap (P21).
“Setelah dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Bidang Pidum Kejatisu, berkas lengkap formil dan materil,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos a Tarigan, saat dikonfirmasi Waspada Online, Jumat (8/4)
Selanjutnya, kata Yos, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut.
“Setelah dilimpahkan tersangka dan barang bukti maka tentunya akan dilimpahkan ke Pengadilan,” jelasnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menuturkan bahwa dari informasi Jaksa bidang Pidsus diketahui dokter G disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 2 Undang Undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Sebelumnya kasus dokter G mendadak viral di sosial media. Dalam video yang beredar terlihat dokter G diduga memberikan suntik vaksinasi kosong kepada salah satu siswa SD Wahidin di Kecamatan Medan Labuhan.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post