BINJAI, Waspada.co.id – Unit Reskrim Polsek Binjai Timur meringkus 2 orang laki-laki dari dua tempat yang berbeda. ARP (50 th) ditangkap di Jalan Ir H. Juanda Kelurahan Mencirim, sedangkan ZM (41 th) diamankan petugas di Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur.
Keduanya diciduk Polisi lantaran mencuri 2 potong besi rel milik PT KAI di Stasiun Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur, Kamis (7/4).
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/IV/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, tanggal 7 April 2022 yang dilayangkan pegawai PT KAI, Endro Heru Rinaldi (32 th).

Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, mengatakan para pelaku mencuri 2 potong besi rel kereta api yang panjangnya 8 meter dan 7 meter. Keduanya menggunakan becak untuk mengangkat barang tersebut.
“Saat penangkapan salah satu pelaku sempat berupaya kabur dari sergapan petugas. Namun gagal, dan akhirnya dia (pelaku) ditangkap. Saat ini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya, Jumat (8/4).
Atas kejadian ini, disebutkan pihak Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) mengalami kerugian sekitar Rp200.000.000.
Dan terhadap kedua tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana. (wol/rid/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post