MEDAN, Waspada.co.id – Parningotan Situmeang (41 th) pelaku kekerasan terhadap anak bebas dari hukuman penjara melalui restorative justice yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Deliserdang Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhandeli.
Proses penghentian tuntutan terhadap pria yang menetap di Jalan Cahaya Pelita, Pasar 10, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, dipimpin langsung Kepala Cabjari Labuhandeli, Anggara Suryanagara dengan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan, Senin (3/4).
Surat ketetapan penghentian penuntutan tertuang dalam nomor : Print- 03/I.2.149/Eoh2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 dengan identitas tersangka, Parningotan Situmeang disangkakan melanggar pasal 80 ayat 1 tentang kekerasan terhadap anak.
“Pertimbangan terhadap tersangka, baru pertama kali melakukan tindak pidana dan sebagai tulang punggung keluarga, mereka sudah saling memaafkan. Selain itu, ancaman pidana terhadapnya di bawah 5 tahun,” ucap Kepala Cabjari Labuhandeli, Anggara Suryanagara.

Dikatakannya, dalam hal itu korban MR Gultom (15 th) menjadi korban kekerasan, berdasarkan Pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020 sudah memenuhi unsur untuk dilakukan upaya perdamaian dan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice.
Mereka, kata Anggara, telah melakukan perdamaian, proses perdamaian telah dilaksanakan dan syarat terpenuhi, tersangka dan korban sepakat untuk berdamai dan tidak terdapat syarat untuk melakukan perdamaian tersebut.
“Antara tersangka dan pihak korban sepakat melakukan perdamaian yang difasilitasi JPU dan disaksikan Kepala Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli,” ungkapnya.
Pihak korban sudah memaafkan perbuatan tersangka dengan tulus iklas dan menyetujui supaya penyelesaian perkara cukup dengan dilakukan kesepakatan perdamaian bersama pihak korban.
Selian itu, tersangka juga sudah menyesali perbuatan yang dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
“Dalam perkara ini, tersangka belum pernah dihukum dan merasa bersyukur dan berterima kasih kepada korban dan JPU karena telah dapat berkumpul kembali bersama keluarganya,” pungkasnya. (wol/ril/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post