MEDAN, Waspada.co.id – Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut diduga terkesan menutupi perkembangan kasus Ahmad Arjun Nasution (AAN), tersangka penambang emas ilegal di Kabupaten Madina.
Sebab, ketika ditanya perkembengan mengenai kapan AAN dilimpahkan ke Kejati Sumut, Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut AKBP Taufik, enggan memberikan jawaban.
Diketahui, AAN pada Senin (4/4) lalu seharusnya dilimpahkan ke Kejati Sumut setelah ditetapkan sebagai tersangka penambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal. Tetapi, pelimpahan itu batal karena tersangka mengalami sakit.
Oleh pengacara tersangka bahwa AAN akan diserahkan pada Kamis (7/4) mendatang. Akan tetapi sampai hari ini Minggu (10/4), mengenai perkembangan apakah tersangka AAN sudah dilimpahkan ke Kejati Sumut atau belum diduga ditutupi Dit Reskrimsus Polda Sumut.
Kasipenkum Kejati Sumut, Yos Tarigan, dikonfirmasi mengungkapkan jaksa belum menerima pelimpahan tersangka AAN yang terlibat kasus penambang emas ilegal serta barang buktinya.
“Sampai sekarang Kejati Sumut masih menunggu pelimpahan tersangka Arjun dari Polda Sumut. Ya menunggu tahap II bang,” ungkapnya.
Diketahui, Ahmad Arjun Nasution ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II”, tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.
Kemudian Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menyatakan berkas perkara tersangka AAN penambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) lengkap.
“Sudah P21, artinya berkas sudah lengkap dan apabila berkas lengkap maka kewajiban penyidik segera melimpahkannya ke kejaksaan,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Nababan, Senin (28/3) lalu.
Meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, namun tersangka tak ditahan. John menyebutkan tersangka AAN dinilai kooperatif.
“Penyidik segera melimpahkan mengirim tersangka dan barang bukti ke Kejati Sumut,” sebutnya belum merinci kapan penyerahan tersangka Arjun ke Kejati Sumut.
“Dalam kasus ini kita menyita satu barang bukti berupa alat berat yang digunakan,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post