MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 99 kg dari empat orang tersangka yang diamankan di dua lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan peredaran Narkoba itu dilakukan Tim Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut pada Sabtu (12/3) lalu.
Penyergapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan Kota Langsa, Aceh. Polisi menangkap tersangka Richie Juwanda (30) warga Dusun Toke Pii, Desa Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aceh, Kabupaten Aceh Utara dan Zulkifli (27) warga Dusun Selatan, Desa Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Arjun Nasution Tersangka Penambang Emas Ilegal Batal Dilimpahkan
Ahmad Arjun Nasution batal dilimpahkan ke Kejati Sumut setelah ditetapkan sebagai tersangka penambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (4/4), mengatakan belum dilimpahkannya tersangka Ahmad Arjun Nasution karena mengalami sakit.
“Seharusnya tersangka Arjun hari ini dilampahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut ke Kejati Sumut. Tetapi pengacaranya mengajukan permohonan agar penyerahan terhadap Arjun pada Kamis (7/4) mendatang. Sebab, tersangka sedang sakit,” katanya.
Disdik Medan Terima Ratusan Pengaduan
Keberadaan layanan call center pengaduan praktik pungutan liar (Pungli) di jajaran Dinas Pendidikan Kota Medan disambut baik masyarakat. Buktinya, sejak dilaunching beberapa waktu lalu, sudah ratusan pengaduan yang masuk ke call center 0853 7109 3888. Bahkan, persoalan yang seharusnya masuk ke ranah Provinsi Sumut, juga ditampung oleh operator.
Orang tua dari siswa Kelas VII SMPN 39 Medan yang bermukim di Jalan Young Panah Hijau Kecamatan Medan Labuhan, Muhammad Yusuf, mengaku sangat terbantu atas keberadaan kanal pengaduan tersebut. Sebab, Dinas Pendidikan Kota Medan langsung merespon aduan yang disampaikan masyarakat.
Ia pun menceritakan masalah yang dihadapinya, waktu itu dirinya ingin memindahkan anaknya dari pesantren ke SMPN 39 Medan. Dengan membawa surat keterangan pemindahan, dirinya mendatangi SMPN 39 Medan dan bertemu pihak sekolah. Namun setelah bertemu dan menjelaskan tujuannya, pihak sekolah meminta biaya untuk pemindahan anaknya.
Baca selengkapnya
(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post