PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Adanya beberapa pejabat yang baru mutasi digeser kembali di lingkungan Pemkab Mandailing Natal (Madina) pada 23 Maret lalu, mendapat sorotan dari Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Sumatera Utara (Sumut).
Ketidakcermatan bupati dalam menempatkan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah diangkat dan dilantik, kemudian dimutasi atau dilantik kembali dalam posisi yàng berbeda, DPD LPKAN Sumut meminta Bupati membuat klarifikasi dan penjelasan ke publik.
“Bupati harus menjelaskannya secara tertulis dan juga pernyataan resmi dari Pemkab Madina, agar tidak ada dusta di antara kita,” kata Ketua DPD LPKAN Sumut, Rafriandi Nasution, Sabtu (16/4).
Rafriandi menyebutkan, mutasi dan pelantikan ASN jika benar sesuai dengan aturan, akan terasa janggal ada pergeseran dalam waktu yang singkat. Karena akan menimbulkan banyak penafsiran.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur sipil Negara, pasal 73 ayat (4) dikatakan, mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memproleh pertimbangan kepala BKN. Dan pasal 7, mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
“Merujuk dua pasal tersebut, apakah pelantikan 183 ASN di Pemkab Madina kemarin, sudah memenuhi ketentuan perundangan dan peraturan pemerintah?,” sindirnya.
Ia pun menyarankan ASN yang merasa keberatan dengan kebijakan itu, bisa menyurati Bupati yang bersangkutan atau Gubernur, Kepala BKN agar tidak melakukan kesewenang-wenangan atas jabatan yang diemban. (wol/wang/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post