MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Joeharsyah alias Syah (47) hanya bisa menangis setelah dijatuhi hukuman 8 tahun dan 6 bulan (102 bulan) penjara lantaran terbukti menjadi pelantar jual beli (pengedar) narkotika jenis sabu seberat 10 gram.
Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, mengatakan bahwa perbuatan warga Kabupaten Aceh itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan denda Rp2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” kata hakim di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/4).
Menurut hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tegas jaksa.
Berdasarkan pantauan Waspada Online di persidangan, setelah majelis hakim membacakan vonis dan menanyakan sikap terdakwa apakah menerima, atau mengajukan banding, Terdakwa hanya bisa terdiam sambil mengilap air mata.
Dikarenakan terdakwa tidak bisa menjawab pertanyaan, majelis hakim memberikan waktu untuk terdakwa selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Mengutip dakwaan jaksa, bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas polisi yang menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu 10 gram dengan harga Rp5 juta.
Naasnya, saat terdakwa hendak menyerahkan sabu tersebut petugas polisi yang menyamar langsung menangkap terdakwa.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post