• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Pengedar Sabu Menangis Divonis 102 Bulan Penjara

2 tahun ago
in Medan
A A
0
Pengedar Sabu Menangis Divonis 102 Bulan Penjara

Pengedar Sabu Menangis Divonis 102 Bulan Penjara. (WOL Photo)

46
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Joeharsyah alias Syah (47) hanya bisa menangis setelah dijatuhi hukuman 8 tahun dan 6 bulan (102 bulan) penjara lantaran terbukti menjadi pelantar jual beli (pengedar) narkotika jenis sabu seberat 10 gram.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, mengatakan bahwa perbuatan warga Kabupaten Aceh itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

RelatedPosts

Korban-pengeroyokan-Putri-Amelia-menunjukkan-bukti-laporan

IRT Minta Polsek Medan Tuntungan Tahan Tersangka Pengeroyokan

Jumat, 2023/12/08 21:22
Highlights-

HIGHLIGHTS: Polda Sumut Tangkap Pelaku Jual Beli Ginjal, Polrestabes Medan Tangkap 3 Pemuda Cetak Uang Palsu, Kapolri Ganti Wakapolda Sumut

Jumat, 2023/12/08 20:34
Hasyim-se-2

Empat Anggota DPRD Medan di-PAW Selasa 12 Desember 2023, Ini Penggantinya

Jumat, 2023/12/08 19:51

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan denda Rp2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” kata hakim di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/4).

Menurut hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tegas jaksa.

Berdasarkan pantauan Waspada Online di persidangan, setelah majelis hakim membacakan vonis dan menanyakan sikap terdakwa apakah menerima, atau mengajukan banding, Terdakwa hanya bisa terdiam sambil mengilap air mata.

Dikarenakan terdakwa tidak bisa menjawab pertanyaan, majelis hakim memberikan waktu untuk terdakwa selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Mengutip dakwaan jaksa, bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas polisi yang menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu 10 gram dengan harga Rp5 juta.

Naasnya, saat terdakwa hendak menyerahkan sabu tersebut petugas polisi yang menyamar langsung menangkap terdakwa.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Hakim Immanuel TariganPengadilan Negeri MedanPengedar Sabu NangisPN Medansidang narkobaSidang NarkotikaSidang PN Medan
Previous Post

Aparat Penegak Hukum Didesak Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemko Medan

Next Post

Hinca Sebut Ada Pemodal Tambang Emas Ilegal di Madina

Related Posts

Korban-pengeroyokan-Putri-Amelia-menunjukkan-bukti-laporan
Medan

IRT Minta Polsek Medan Tuntungan Tahan Tersangka Pengeroyokan

Jumat, 2023/12/08 21:22
Highlights-
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Polda Sumut Tangkap Pelaku Jual Beli Ginjal, Polrestabes Medan Tangkap 3 Pemuda Cetak Uang Palsu, Kapolri Ganti Wakapolda Sumut

Jumat, 2023/12/08 20:34
Hasyim-se-2
Medan

Empat Anggota DPRD Medan di-PAW Selasa 12 Desember 2023, Ini Penggantinya

Jumat, 2023/12/08 19:51
Lantik-Ketua-PN-Baru,-Panusunan--Wajib-Menjaga-Kemandirian-Peradilan
Medan

Lantik Ketua PN Baru, Panusunan: Wajib Menjaga Kemandirian Peradilan

Jumat, 2023/12/08 19:49
Sekretaris-Komisi-II-DPRD-Medan,-Wong-Cun-Sen
Medan

Antisipasi Penyebaran Covid, Dewan Minta Dinkes Medan Perketat Jalur Keluar Masuk Luar Negeri

Jumat, 2023/12/08 18:38
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Johanes Fanny Satria menerima penghargaan Anugerah Humas Imigrasi Indonesia 2023 di Jakarta, Kamis (7/12). (HO/kantorimigrasitpimedan)
Medan

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Pengelola Website Terbaik Ketiga

Jumat, 2023/12/08 16:16
Next Post
Hinca Sebut Ada Pemodal Tambang Emas Ilegal di Madina.

Hinca Sebut Ada Pemodal Tambang Emas Ilegal di Madina

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (HO)

    Kapolri Ganti Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan

    2240 shares
    Share 896 Tweet 560
  • Mabes Polri Ganti Sejumlah Jabatan Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    1845 shares
    Share 738 Tweet 461
  • Ijeck Ditunjuk Jadi Plt Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut

    1735 shares
    Share 694 Tweet 434
  • KISAH INSPIRATIF: Anak Pasangan Tunanetra di Simalungun Raih Prestasi Cumlaude

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • ‘Orat Oret’ Penggunaan Dana Desa Tahap III di Kecamatan Siabu Madina Beredar, Ada yang Unik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165

Recent News

Asro-Kamal-Rokan

Dari Kilometer Nol Menuju Indonesia Maju dan Berkeadilan

Jumat, 2023/12/08 23:35
PTAR

Agincourt Resources Gelar ECJ Tumbuhkan Wawasan Keberlanjutan Lingkungan

Jumat, 2023/12/08 23:18
KPU-Bakal-Putuskan-Format-Debat-Capres-Cawapres-2024-Secara-Mandiri

KPU Belum Tentukan Panelis Debat Capres-Cawapres

Jumat, 2023/12/08 22:47
Dilantik-Jabat-Kepala-BNN-RI,-Irjen-Pol-Marthinus

Dilantik Jabat Kepala BNN RI, Irjen Pol Marthinus: Siapapun Terlibat Ditindak Tegas!

Jumat, 2023/12/08 22:45
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Asro-Kamal-Rokan

Dari Kilometer Nol Menuju Indonesia Maju dan Berkeadilan

8 Desember 2023
PTAR

Agincourt Resources Gelar ECJ Tumbuhkan Wawasan Keberlanjutan Lingkungan

8 Desember 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.