MEDAN, Waspada.co.id – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo, menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja seluruh profesi sangat penting.
Dengan beragam manfaat yang digulirkan BPJamsostek, para pekerja di seluruh Indonesia akan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja. Sehingga bisa lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga.
Hal itu disampaikan Dirut usai membesuk Zainal, seorang pengemudi ojek online (Ojol) dari peserta BPJamsostek, yang mengalami kecelakaan kerja saat hendak menjemput penumpang, baru-baru ini di RSU Murni Teguh Medan.
Menurut Dirut, layanan pengobatan dan perawatan BPJamsostek seperti yang dialami Zainal ini akan terus berlangsung sampai sembuh, dan tanpa adanya batasan biaya.
“Hal ini sesuai komitmen kami,”kata Dirut yang didampingi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara.
Terkait peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi dimanapun, ungkap Anggoro, peserta BPJamsostek dapat memanfaatkan rumah sakit (RS) kerja sama atau lebih dikenal Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Kerja sama ini dilaksanakan BPJamsostek dengan sejumlah RS, mengingat dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021 lalu, sekitar 29,40% atau 68.905 di antaranya merupakan kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).

Pada kesempatan itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK,Andie Megantara berharap seluruh lapisan masyarakat dapat teredukasi akan pentingnya jaminan sosial.
Apalagi khusus bagi pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya, bisa mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM.
Berdasarkan data yang dihimpun pihak BPJamsostek, untuk biaya perawatan dan pengobatan pengemudi Ojol itu hingga saat kini sudah mencapai Rp306 juta.
Sejak peristiwa Lakalantas akibat ditabrak angkot itu, korban menderita luka cukup parah. Bahkan Zainal sudah tiga kali berpindah rumah sakit, dan dirawat lebih dari 60 hari.
Pada kesempatan kunjungan direksi BPJamsostek ini, Sri Hartati istri dari Zainal mengucapkan terima kasih khususnya kepada BPJamsostek, atas perhatian yang sekaligus menanggung seluruh biaya perawatan Zainal.
Bahkan selama dirawat, upah Zainal juga dibayarkan oleh BPJamsostek. Karena Zainal memperoleh manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 12 bulan pertama diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan. Selanjutnya juga akan diberikan sebesar 50% hingga dinyatakan sembuh.
Ditempat berbeda, Kepala Kantor Cabang Medan Utara T M Haris Sabri Sinar menyampaikan turut prihatin atas musibah yang menimpa Bapak Zainal. ”Kami turut mendoakan agar Bapak Zainal segera pulih dan kembali sehat wal’afiat” ungkap Haris.
“Dari kejadian ini tentunya menjadi pelajaran berarti bagi kita semua, bahwa risiko pekerjaan bisa datang kapan saja dan di mana saja. Oleh sebab itu, tak henti-hentinya mengajak para pemberi kerja dan masyarakat pekerja untuk memastikan perlindungan diri pada program BPJamsostek,” imbuhnya.
Pihaknya salut dengan Bapak Zainal dan komunitas ojek onlinenya (Ojol) di Medan yang sudah punya kesadaran tinggi dalam upaya memproteksi diri sejak dini dengan menjadi peserta BPU Program Jamsostek, yang iuran per bulannya hanya Rp16.800.
“Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, para peserta BP Jamsostek dapat merasakan manfaat yang sangat besar seperti yang dirasakan Bapak Zainal,” tutup Haris.(wol/rls/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post