MEDAN, Waspada.co.id – Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan ada tiga SPBU yang ditindak karena menjual Solar bersubsidi untuk kepentingan industri (bisnis).
“Ketiga SPBU yang ditindak dengan diberikan sanksi peringatan itu berada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dan Labuhabatu,” katanya, Sabtu (9/4).
Panca menegaskan, Polda Sumut bersama Pertamina terus melakukan pengawasan terhadap penjualan Solar bersubsidi di SPBU-SPBU.
“Jadi penegakan hukum ultimatum remedium. Kita berikan peringatan, sosialisasi,” tegasnya sembari mengimbau agar tidak ada lagi SPBU yang menjual solar bersubsidi untuk kepentingan bisnis.
Panca menambahkan sekaligus mengingatkan, seharusnya pengusaha malu mencari keuntungan dengan menggunakan BBM yang bersubsidi.
“Tertib menggunakan, yang bukan haknya jangan gunakan. Malu untuk menggunakan BBM subsidi,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post