MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua anggota geng motor yang melakukan aksi pembacokan terhadap warga.
Keduanya bernama Dwi Darmawan (18) warga Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dan Nur Ahmad alias Mamek (19) warga Jalan Stasiun, Gang Munawar, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan kedua pelaku terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AT (19) warga Jalan Karya Kesuma, Kecamatan Percut Seituan.
“Peristiwa itu terjadi pada Minggu 13 Maret 2022 sekira Pukul 04.00 WIB. pelaku menyerang korban dengan membacok menggunakan sajam jenis celurit dan mengenai telapak tangan sebelah kiri serta kuping sebelah kanan yang mengalami luka robek hingga korban dirawat di RS Adam Malik,” katanya, Sabtu (30/4).
Valentino mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan ketika Tim Premanisme Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa rantai besi, 1 baju, 2 unit HP, dan samurai,” ungkapnya.
Kapolrestabes Medan menegaskan, tidak ada tempat bagi segala bentuk para pelaku premanisme maupun geng motor di Kota Medan.
“Hentikan segera segala bentuk perbuatan premanisme dan geng motor. Kami akan tindakan tegas tanpa pandang bulu demi menciptakan Kota Medan aman dan kondusif,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post