MEDAN, Waspada.co.id – Keberadaan layanan call center pengaduan praktik pungutan liar (Pungli) di jajaran Dinas Pendidikan Kota Medan disambut baik masyarakat. Buktinya, sejak dilaunching beberapa waktu lalu, sudah ratusan pengaduan yang masuk ke call center 0853 7109 3888. Bahkan, persoalan yang seharusnya masuk ke ranah Provinsi Sumut, juga ditampung oleh operator.
Orang tua dari siswa Kelas VII SMPN 39 Medan yang bermukim di Jalan Young Panah Hijau Kecamatan Medan Labuhan, Muhammad Yusuf, mengaku sangat terbantu atas keberadaan kanal pengaduan tersebut. Sebab, Dinas Pendidikan Kota Medan langsung merespon aduan yang disampaikan masyarakat.
Ia pun menceritakan masalah yang dihadapinya, waktu itu dirinya ingin memindahkan anaknya dari pesantren ke SMPN 39 Medan. Dengan membawa surat keterangan pemindahan, dirinya mendatangi SMPN 39 Medan dan bertemu pihak sekolah. Namun setelah bertemu dan menjelaskan tujuannya, pihak sekolah meminta biaya untuk pemindahan anaknya.
“Pihak sekolah meminta biaya pemindahan sebesar Rp1,5 juta. Saya merasa kenapa memakai biaya. Karena anak saya harus bersekolah, saya tetap mengusahakan dan memberikan uang tersebut setelah terjadinya penawaran harga yang diminta pihak sekolah sebesar Rp1 juta,” jelasnya sembari mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyampaikan ke pihak sekolah tidak ada uang untuk pemindahan, kalaupun ada terpaksa berhutang.
Kemudian Muhammad Yusuf menjelaskan, bahwa permasalahan ini disampaikannya juga kepada tetangga dan kerabatnya. Mereka menyarankan agar dirinya melaporkan permasalahan yang dilakukan oknum SMPN 39 Medan ke Call Center Disdik. Begitu mengetahui, ia langsung melaporkannya dan tanpa disangka laporan tersebut langsung direspon dan ditindaklanjuti oleh Disdik.
“Saya langsung melaporkan masalah ini ke Call Center Disdik. Ternyata laporan saya langsung direspon dengan balasan bahwasanya tidak ada biaya pemindahan sekolah. Keesokan harinya Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas langsung mendatangi SMPN 39 Medan. Saya pun diminta untuk datang ke sekolah dan di hari itu juga permasalahan diselesaikan, uang yang telah diterima oknum SMPN 39 Medan juga dikembalikan kepada saya,” ungkapnya dengan penuh gembira.
Muhammad Yusuf juga merasa tenang, sebab setelah permasalahan itu Disdik juga meminta jika ke depannya ia maupun anaknya mendapatkan intimidasi dari pihak sekolah agar segera melaporkan ke call center. “Kemarin saya diminta jika ada apa- apa ataupun kendala dengan anak bapak laporkan saja langsung. Alhamdulillah sampai dengan saat ini tidak ada permasalahan apa- apa. Semuanya sudah selesai,” tandasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar diwakili Sekretaris Dinas Kiki Zulfikar mengungkapkan bahwa inovasi yang dibuat Disdik ini telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ratusan laporan masuk ke kanal aduan setiap harinya dan langsung ditindaklanjuti dengan cepat oleh Disdik.
Selain laporan aduan yang merupakan ranah Pemprov Sumut, terdapat juga laporan yang seharusnya disampaikan ke Disdik kabupaten/kota. Seperti kemarin, masuk aduan dari warga Kabupaten Asahan, tetap direspon dan diteruskan ke pihak Disdik Asahan.
“Laporan lainnya yang masuk ke kanal aduan adalah terkait bantuan PIP, ada seorang siswa SD Nasrani 3 di Jalan Turi yang seharusnya sudah dapat mengurus bantuan PIP, tetapi terkendala karena tidak ada surat keterangan dari pihak sekolah. Kita tindaklanjuti langsung ke pihak sekolah, alhamdulillah saat ini siswa tersebut sudah bisa mengurus bantuan PIP tersebut,” pungkas Kiki.(wol/mrz/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post