JAKARTA, Waspada.co.id – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, vaksin untuk umat muslim sepenuhnya akan digantikan dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Vaksin Covid-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal,” ujar tegas Wiku saaf Konferensi Pers secara virtual, Rabu (27/4).
Wiku mengatakan, penggantian penggunaan vaksin Covid-19 ini salah satunya karena meningkatnya kapasitas vakin seperti Sinovac. Seperti diketahui, vaksin Sinovac telah mendapatkan fatwa halal dari MUI. “(Penggantian ini) seiring dengan meningkatnya kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya” papar Wiku.
Meskipun, kata Wiku, sejauh ini seluruh vaksin yang ada di Indonesia masih bisa digunakan karena alasan kedaruratan berdasarkan fatwa MUI.
Wiku menjelaskan, kehalalan sebuah produk umumnya dipertimbangkan dari bahan dan turunannya yang digunakan dalam proses pembuatan dan dinyatakan tidak sah sesuai hukum syariah. (wol/okz/ril/d2)
Discussion about this post