• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Simak Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022 dan Perjalanan Dalam Negeri

1 tahun ago
in Fokus Redaksi, Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Ilustrasi-Mudik

Foto: Ilustrasi mudik (ANTARA)

37
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022, yang berlaku mulai 2 April 2022. Aturan ini mengatur soal ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di masa pandemi Covid-19, termasuk saat mudik lebaran 2022.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan aturan tersebut sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan. Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk menaati peraturan ini saat melakukan perjalanan dalam negeri dan mudik 2022.

RelatedPosts

OJK Bakal Bangun Financial Centre di Ibu Kota Baru, Ini Fungsinya

OJK Bakal Bangun Financial Centre di Ibu Kota Baru, Ini Fungsinya

Minggu, 2023/06/11 00:01
Warning! Perokok Anak Terus Naik Tiap Tahun

Warning! Perokok Anak Terus Naik Tiap Tahun

Sabtu, 2023/06/10 23:03
Kelistrikan Nasional Setor Dividen Rp2,19T & Pajak Rp35,33T

Kelistrikan Nasional Setor Dividen Rp2,19T & Pajak Rp35,33T

Sabtu, 2023/06/10 22:14

“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah,” kata Suharyanto dikutip dari siaran persnya, Minggu (3/4).

“Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat,” sambung dia.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan penyesuaian kebijakan dalam SE ini dengan penuh pertimbangan. Salah satunya, Kementerian Perhubungan memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.

“Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan,” jelas Wiku.

Vaksin Booster

Adapun pemudik atau pelaku perjalanan bisa mudik tanpa syarat test antigen dan PCR Covid-19. Syaratnya, mereka sudah vaksin penguat atau booster.

Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap harus melakukan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama, harus PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

“Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab,” ujar Wiku.

Bagi yang Tak Bisa Divaksin dan Anak

Di samping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3×24 jam.

“Ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin,” tutur Wiku.

Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing. Namun, wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi.

“Bagi anak berusia 6 – 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum,” ucapnya.

Random Checking

Selain itu, akan dilakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan. Pemeriksaan ini akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi terutama dengan kendaraan pribadi melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri.

“Untuk itu, dimohon masyarakat dapat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas. Juga, bagi yang merasa kurang sehat diminta dengan sangat tidak bepergian,” tutur Wiku. (liputan6/ags/d2)

Tags: Idul Fitri 1443 HijriahlebaranMudikmudik lebaranpcrPerjalanan Dalam NegeriTransportasi MudikVaksin Booster
Previous Post

Video Syur Dea OnlyFans Diunggah Tanpa Sepengetahuan Pasangannya

Next Post

Kodrat Shah Tegas Tolak RUPS Klub PSMS

Related Posts

OJK Bakal Bangun Financial Centre di Ibu Kota Baru, Ini Fungsinya
Ekonomi dan Bisnis

OJK Bakal Bangun Financial Centre di Ibu Kota Baru, Ini Fungsinya

Minggu, 2023/06/11 00:01
Warning! Perokok Anak Terus Naik Tiap Tahun
Indonesia Hari Ini

Warning! Perokok Anak Terus Naik Tiap Tahun

Sabtu, 2023/06/10 23:03
Kelistrikan Nasional Setor Dividen Rp2,19T & Pajak Rp35,33T
Ekonomi dan Bisnis

Kelistrikan Nasional Setor Dividen Rp2,19T & Pajak Rp35,33T

Sabtu, 2023/06/10 22:14
Polda Sumut Amankan 10 Operator Judi Online di Medan Johor
Fokus Redaksi

Polda Sumut Amankan 10 Operator Judi Online di Medan Johor

Sabtu, 2023/06/10 22:04
Naik Pesawat Garuda Indonesia Masih Wajib Pakai Masker, Dirut: Tunggu Aturan Kemenhub
Indonesia Hari Ini

Naik Pesawat Garuda Indonesia Masih Wajib Pakai Masker, Dirut: Tunggu Aturan Kemenhub

Sabtu, 2023/06/10 21:00
Pemerintah Terima Laporan PLN, Catat Kinerja Baik
Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Terima Laporan PLN, Catat Kinerja Baik

Sabtu, 2023/06/10 20:00
Next Post
Polda Sumut Tetapkan Kodrat Shah Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat PSMS

Kodrat Shah Tegas Tolak RUPS Klub PSMS

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    2221 shares
    Share 888 Tweet 555
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172751 shares
    Share 69100 Tweet 43188
  • Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    9921 shares
    Share 3968 Tweet 2480
  • Kejari Samosir Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp6 Miliar

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    63133 shares
    Share 25253 Tweet 15783

Recent News

Desain Interior Rumah Minimalis, Lebih Estetik dan Menarik

Desain Interior Rumah Minimalis, Lebih Estetik dan Menarik

Minggu, 2023/06/11 01:23
OJK Bakal Bangun Financial Centre di Ibu Kota Baru, Ini Fungsinya

OJK Bakal Bangun Financial Centre di Ibu Kota Baru, Ini Fungsinya

Minggu, 2023/06/11 00:01
Terganjal Visa, Lionel Messi Terancam Batal ke Indonesia

Terganjal Visa, Lionel Messi Terancam Batal ke Indonesia

Sabtu, 2023/06/10 23:16
Warning! Perokok Anak Terus Naik Tiap Tahun

Warning! Perokok Anak Terus Naik Tiap Tahun

Sabtu, 2023/06/10 23:03
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Desain Interior Rumah Minimalis, Lebih Estetik dan Menarik

Desain Interior Rumah Minimalis, Lebih Estetik dan Menarik

11 Juni 2023
OJK Bakal Bangun Financial Centre di Ibu Kota Baru, Ini Fungsinya

OJK Bakal Bangun Financial Centre di Ibu Kota Baru, Ini Fungsinya

11 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.