MEDAN, Waspada.co.id – Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, dituntut 4 tahun dan 6 bulan (54 bulan) penjara karena dinilai terbukti menerima uang suap Rp100 juta dari mantan Kadis Perkim Tanjungbalai Yusmada.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amir Nurdianto, dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Syahrial terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menuntut agar terdakwa, Syahrial dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti, di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/4).
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun.
“Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ucap jaksa.
Demikian setelah mendengar nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan jaksa mengatakan terdakwa, Syahrial nekat menerima uang suap atas terpilihnya Yusmada sebagai Sekda di Tanjungbalai.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post