• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Terima Uang Suap Rp100 Juta, Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Dituntut 54 Bulan Penjara

10 bulan ago
in Fokus Redaksi, Medan
A A
0
Terima Uang Suap Rp100 Juta, Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Dituntut 54 Bulan Penjara

Terima Uang Suap Rp100 Juta, Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Dituntut 54 Bulan Penjara. (WOL Photo)

68
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, dituntut 4 tahun dan 6 bulan (54 bulan) penjara karena dinilai terbukti menerima uang suap Rp100 juta dari mantan Kadis Perkim Tanjungbalai Yusmada.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amir Nurdianto, dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Syahrial terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

RelatedPosts

Iswar Lubis

Berangkatkan Penumpang Harus dari Terminal Amplas, Dishub Medan Tertibkan Pool Liar

ago 10 bulan
Telkomsel

Seru! Telkomsel Hadirkan Meraya Festival 2023 Kota Medan

ago 10 bulan
EDY RAHMAYADI

Edy Rahmayadi Murka! Usir Massa Pendukung TSO dari Kantor Gubernur

ago 10 bulan

“Menuntut agar terdakwa, Syahrial dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti, di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/4).

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun.

“Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ucap jaksa.

Demikian setelah mendengar nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan jaksa mengatakan terdakwa, Syahrial nekat menerima uang suap atas terpilihnya Yusmada sebagai Sekda di Tanjungbalai.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: JaksaJaksa Penuntut Umum Zainal Abidin AbidinKorupsi di TanjungbalaiKorupsi jual beli jabatanPengadilan Negeri MedanPenyidik KPKSekda TanjungbalaiSidang KorupsiSidang SyahrialSuap KPKWali Kota Nonaktif Tanjungbalai M SyahrialYusmada
Previous Post

PSP Foundation Bersama Nasdem Kota Medan Gelar Buka Bersama

Next Post

Geger! Di Dalam Perut Pria Ini Ditemukan Gelas Kaca

Related Posts

Iswar Lubis
Medan

Berangkatkan Penumpang Harus dari Terminal Amplas, Dishub Medan Tertibkan Pool Liar

ago 10 bulan
Telkomsel
Medan

Seru! Telkomsel Hadirkan Meraya Festival 2023 Kota Medan

ago 10 bulan
EDY RAHMAYADI
Fokus Redaksi

Edy Rahmayadi Murka! Usir Massa Pendukung TSO dari Kantor Gubernur

ago 10 bulan
Dishub: Bukan Soal Dokumen AMDaL Lalin, Tapi Komitmen Bersama Menjaga Kelancaran Berlalu Lintas
Medan

Dishub Kota Medan Fokus LPJU, Proyek Lampu ‘Pocong’ Diurus Dinas SDABMBK

ago 10 bulan
Hendak Mandi, Pengunjung SPA Ditemukan Meninggal
Medan

Hendak Mandi, Pengunjung SPA Ditemukan Meninggal

ago 10 bulan
Lampu-Pocong
Medan

Sudah Jelas! Proyek Lampu Mirip ‘Pocong’ Akan Dilanjutkan Dinas SDABMBK Medan

ago 10 bulan
Next Post
Geger! Di Dalam Perut Pria Ini Ditemukan Gelas Kaca

Geger! Di Dalam Perut Pria Ini Ditemukan Gelas Kaca

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    143526 shares
    Share 57410 Tweet 35882
  • Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023 di Sumatera Utara

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Pemprov Sumut Terus Dorong Percepatan Pembangunan Stadion Utama Sport Centre

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • 6 Tempat Wisata Romantis di Sumatera Utara, Cocok untuk Rayakan Valentine

    215 shares
    Share 86 Tweet 54
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    4078 shares
    Share 1631 Tweet 1020

Recent News

Edy Rahmayadi Tetapkan Plt Bupati Palas

Gubernur Sumut Tegaskan Zarnawi Pasaribu Tetap Plt Bupati Palas

ago 10 bulan
Iswar Lubis

Berangkatkan Penumpang Harus dari Terminal Amplas, Dishub Medan Tertibkan Pool Liar

ago 10 bulan
Telkomsel

Seru! Telkomsel Hadirkan Meraya Festival 2023 Kota Medan

ago 10 bulan
EDY RAHMAYADI

Edy Rahmayadi Murka! Usir Massa Pendukung TSO dari Kantor Gubernur

ago 10 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Edy Rahmayadi Tetapkan Plt Bupati Palas

Gubernur Sumut Tegaskan Zarnawi Pasaribu Tetap Plt Bupati Palas

ago 10 bulan
Iswar Lubis

Berangkatkan Penumpang Harus dari Terminal Amplas, Dishub Medan Tertibkan Pool Liar

ago 10 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.