PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Setelah penyidik gagal menghadirkan AAN, tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada 4 April dan 7 April lalu ke kejaksaan karena sakit, kini Polda Sumut kembali menginformasikan AAN dengan alasan yang sama kepada wartawan.
“Saat ini tersangka dalam keadaan sakit dan sedang dirawat di rumah sakit. Nanti jika sudah sehat, penyidik segera limpahkan ke Kejaksaan,” pesan Whatsapp Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (12/4).

Pernyataan itu dinilai Praktisi Hukum, Rediyanto Sidi Jambak, SH MH, seperti sebuah permainan. Katanya, jangan sampai masyarakat nantinya menilai Polda Sumut sebagai pelindung para penambang emas ilegal di Madina.
“Jika diperlama proses pelimpahannya berarti Kapolda Sumut melakukan pembiaran dalam kasus tambang emas ilegal di Madina. Kapolda seharusnya profesional. Kita tahu kinerja Kapolda cukup bagus. Jangan karena kasus ini kinerja Kapolda jadi buruk,” cetusnya, memberikan tanggapan atas kasus itu.
Sementara dinformasikan, wartawan di Madina mengamati AAN cukup aktif di media sosial dan tampak sepertinya dalam keadaan sehat wal afiat. Bahkan beberapa jam yang lalu, AAN masih mengupdate story di Facebook dengan menggunakan akun, Akhmadarjunnasution. (wol/wang/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post