JAKARTA, Waspada.co.id – Menjelang lebaran tahun ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Sebagai seorang kepala dan wakil kepala negara, besaran THR & Gaji ke 13 Jokowi dan Maruf Amin sudah ditentukan.
Tidak hanya itu, Pemerintah juga telah memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja senilai 50%. Selain PNS, aparat TNI, Polri, dan pensiunan juga akan menerima hak tersebut, tidak terkecuali Presiden dan Wakil Presiden.
Lalu, berapakah besaran THR & Gaji ke 13 Jokowi dan Maruf Amin tersebut?
Gaji Pokok Jokowi dan Maruf Amin
Gaji Presiden dan Wakil Presiden masih belum mendapatkan revisi atau perubahan sejak masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Gaji Presiden dan Wakil Presiden sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Dalam UU tersebut, besaran dari gaji Presiden adalah enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara itu, untuk besaran gaji Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji pejabat negara tertinggi saat ini adalah pejabat negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR, yaitu sebesar Rp5,04 Juta per bulan.
Jika dihitung, Presiden akan mendapatkan gaji per bulan sebesar Rp30,24 Juta, dan Wakil Presiden mendapatkan Rp20,16 Juta per bulan.
Sebagai seorang kepala dan wakil kepala negara, besaran THR & Gaji ke 13 Jokowi dan Maruf Amin sudah ditentukan
Tunjangan Jabatan
Selain mendapatkan gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Adapun besaran dari tunjangan jabatan tersebut sebesar Rp32,5 Juta per bulan, dan Rp22 Juta per bulan untuk Wakil Presiden.
THR & Gaji ke 13 Jokowi dan Maruf Amin
Komponen dari THR dan Gaji ke-13 di tahun 2022 ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau jabatan umum. Ketentuan ini sudah tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021.
Itu artinya, Presiden akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dengan besaran masing-masing Rp62,74 Juta, dan Wakil Presiden akan mendapatkan sebesar Rp42,16 Juta dari masing-masing THR dan gaji ke-13.
Itulah kisaran mengenai THR & Gaji ke 13 Jokowi dan Maruf Amin yang akan diterima tahun ini.[bisnis/wol/w1n]
Discussion about this post