• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Divonis 1 Tahun Lebih

1 tahun ago
in Medan
A A
0
Sidang-Korupsi

WOL Photo

53
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Tiga Terdakwa kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020 senilai Rp287 juta dijatuhi hukuman bervariasi di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/4).

Ketiga terdakwa yang dimaksud yaitu, mantan Sekretaris KPUD Serdang Bedagai (Sergai) Dharma Eka Surbakti, Chairul Miftah Nasution selaku PPK dan Rahmansyah selaku Bendahara Pembantu KPU Sergai.

RelatedPosts

Polda-Sumut-Tangkap-Pelaku-Jual-Beli-Orang-Utan

Polda Sumut Tangkap Otak Pelaku Jual Beli Orang Utan

Selasa, 2023/10/03 20:48
Anggota-Komisi-III-DPRD-Medan

Dewan: Nilai Retribusi Sewa-menyewa Aset Pemko Medan Perlu Ditinjau Ulang

Selasa, 2023/10/03 20:05
PEMKO-MEDAN-JEMPUT-BOLA

Pasar Murah Keliling Sudah Sambangi 20 Kecamatan, Jadwal Pastinya Tunggu Arahan Pemko Medan

Selasa, 2023/10/03 20:03

Dalam amar putusan majelis Hakim yang diketuai Eliwarty berpendapat bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan Terdakwa Dharma dan Chairul Mifta dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan. Sementara untuk Terdakwa Rahmansyah dijatuhi hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara,” tegas hakim.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan kepada masing-masing terdakwa.

Selain itu, Hakim Eliwarty juga meminta agar ketiga terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp105 juta.

“Dengan ketentuan, apabila harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas hakim.

Menanggapi vonis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum maupun ketiga terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Hakim PN MedanKorupsi Dana Hibah Pilkada KPUD SergaiKPUD SergaiPengadilan Negeri MedanPilkada 2020PN MedanSidang KorupsiTindak Pidana Korupsi
Previous Post

Cek Pilkades Deliserdang, Kapolda Sumut: Pastikan Berjalan Aman

Next Post

Lantik ASN, Gubernur Sumut Berharap Ada Peningkatan Kinerja

Related Posts

Polda-Sumut-Tangkap-Pelaku-Jual-Beli-Orang-Utan
Medan

Polda Sumut Tangkap Otak Pelaku Jual Beli Orang Utan

Selasa, 2023/10/03 20:48
Anggota-Komisi-III-DPRD-Medan
Medan

Dewan: Nilai Retribusi Sewa-menyewa Aset Pemko Medan Perlu Ditinjau Ulang

Selasa, 2023/10/03 20:05
PEMKO-MEDAN-JEMPUT-BOLA
Medan

Pasar Murah Keliling Sudah Sambangi 20 Kecamatan, Jadwal Pastinya Tunggu Arahan Pemko Medan

Selasa, 2023/10/03 20:03
Kejaksaan-Tinggi-Sumut
Fokus Redaksi

Dalam Sepekan, Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Kurir Narkoba

Selasa, 2023/10/03 19:50
Kapten-Sumarsono
Medan

Kemacetan di Jalan Kapten Sumarsono Dampak dari Proyek Drainase, Dishub Medan Ingatkan Kontraktor

Selasa, 2023/10/03 19:11
Buku-erek-erek
Fokus Redaksi

Polda Sumut Belum Mampu Tangkap Bos Judi Togel dan Online Asal Belawan, Ini Situsnya!

Selasa, 2023/10/03 19:06
Next Post
GUBSU-LANTIK-ASN

Lantik ASN, Gubernur Sumut Berharap Ada Peningkatan Kinerja

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan. (ist)

    Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Alamak! Proyek Jalan Rp7,7 Miliar di Simeulue Akan Dilapor ke APH

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    19709 shares
    Share 7884 Tweet 4927
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201632 shares
    Share 80653 Tweet 50408
  • Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318

Recent News

TIKTOK-SHOP

Sempat Diprotes Pedagang Konvensional, TikTok Shop Pilih Berhenti Beroperasi di Indonesia

Selasa, 2023/10/03 23:54
Asian-Games-2

Asian Games 2022: Indonesia Tambah Dua Emas, Rahmat Erwin Rekor

Selasa, 2023/10/03 23:09
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI

Penegasan Kaesang Pangarep: Kader Terjerat Korupsi, Siap-siap Aset Disita

Selasa, 2023/10/03 22:45
Batalyon-

Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Beroperasi, Kapolda Sumut: Dukung Ops Mantap Brata Toba 2024!

Selasa, 2023/10/03 22:07
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

TIKTOK-SHOP

Sempat Diprotes Pedagang Konvensional, TikTok Shop Pilih Berhenti Beroperasi di Indonesia

3 Oktober 2023
Asian-Games-2

Asian Games 2022: Indonesia Tambah Dua Emas, Rahmat Erwin Rekor

3 Oktober 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.