MEDAN, Waspada.co.id – Tiga Terdakwa kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020 senilai Rp287 juta dijatuhi hukuman bervariasi di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/4).
Ketiga terdakwa yang dimaksud yaitu, mantan Sekretaris KPUD Serdang Bedagai (Sergai) Dharma Eka Surbakti, Chairul Miftah Nasution selaku PPK dan Rahmansyah selaku Bendahara Pembantu KPU Sergai.
Dalam amar putusan majelis Hakim yang diketuai Eliwarty berpendapat bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan Terdakwa Dharma dan Chairul Mifta dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan. Sementara untuk Terdakwa Rahmansyah dijatuhi hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara,” tegas hakim.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan kepada masing-masing terdakwa.
Selain itu, Hakim Eliwarty juga meminta agar ketiga terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp105 juta.
“Dengan ketentuan, apabila harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas hakim.
Menanggapi vonis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum maupun ketiga terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post