JAKARTA, Waspada.co.id – Akhirnya, Bahtera rumah tangga Ibunda artis Nagita Slavina, Rieta Amilia resmi bercerai dengan suaminya Basuki Widjaja Kusuma setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggelar sidang perceraian pada Kamis, 14 April 2022 lalu.
Adanya Rieta Amilia resmi bercerai bersama sang suami, keduanya kompak tidak menghadiri sidang tersebut.
BACA: Dewi Perssik Ingin Cerai Lagi, Sebut Suaminya Suka Kalah ‘Gituan’
Meskipun demikian, Rieta Amilia resmi becerai tanpa menghadiri sidang dan diketahui mengutus pengacara Irawan Syahputra untuk mengurusi segala urusan persidangan.
Sementara pihak tergugat, yakni Basuki Widjaja memilih tidak hadir. Dengan demikian, sidang perceraian pun diputus secara Verstek.
“Sidang telah selesai dan (perceraian) diputus verstek tanpa kehadiran tergugat,” kata Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan.
Lalu, apa yang dimaksud dengan cerai verstek yang dijalani oleh Rieta Amilia dan sang suami?
Carai verstek atau in absentia adalah putusan hakim untuk melanjutkan suatu persidangan tanpa harus dihadiri pihak yang digugat (Tergugat) atau kuasanya setelah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah menurut hukum yang berlaku.
Dasar hukum cerai Verstek dimuat dalam Pasal 125 HIR, yakni:
“Apabila pada hari yang telah ditentukan, Tegugat tidak hadir dan pula ia tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya,”
“Padahal ia telah dipanggil dengan patut maka gugatan itu diterima dengan putusan tak hadir (verstek), kecuali kalau ternyata bagi Pengadilan bahwa gugatan tersebut melawan hak atau tidak beralasan.”
Dengan demikian, seorang hakim baru memiliki wewenang putusan verstek tanpa dihadiri pihak Tergugat apabila:
1. Tergugat tidak hadir meski sudah dilakukan pemanggilan secara sah menurut hukum.
Baca Juga: Sukses jadi perancang busana, Ivan Gunawan ternyata belajar fashion secara otodidak
2. Biasanya, hakim akan menjatuhkan putusan verstek dengan diktum mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian.
3. Gugatan tidak diterima apabila tidak ada dasar hukum.
Fenomena verstek dalam sidang cerai memang lumrah terjadi. Pasalnya, pihak Tergugat kerap mangkir saat sidang digelar.
Namun, putusan verstek tidak akan terjadi begitu saja. Jika yang digugat cerai mangkir di sidang pertama, maka pengadilan akan melakukan satu kali pemanggilan lagi.
Kemudian, jika Tergugat kembali tidak hadir di sidang ke-2, maka hakim berwenang mengambil keputusan untuk meneruskan persidangan dengan agenda pemeriksaan bukti dari penggugat.
Setelah pemeriksaan bukti tertulis dan keterangan saksi selesai, di hari yang sama akan diputuskan oleh hakim untuk mengabulkan gugatan cerai dari penggugat.
Namun, lagi-lagi putusan verstek dari hakim itu belum final jika pihak Tergugat merasa keberatan dan mengajukan perlawanan (verzet).
Pihak Tergugat memiliki hak untuk mengajukan perlawanan selama 14 hari terhitung sejak putusan verstek diketahui oleh Tergugat.
Perlu diketahui bahwa pengajuan perlawanan dari Tergugat ini tidak dianggap sebagai gugatan baru, melainkan sebagai jawaban atas putusan verstek dari hakim.
Dalam mengajukan perlawanan (verzet), pihak Tergugat harus melengkapinya dengan surat perlawanan yang memuat poin-poin keberatan dan penolakan terhadap putusan verstek.
Apabila tidak ada perlawanan (verzet) dari Tergugat selama kurun 14 hari setelah pemberitahuan, maka putusan verstek dianggap telah berkekuatan hukum tetap (in kract van gewijde).
Selain Rieta Amilia dan Basuki Widjaja, sidang putusan cerai verstek ini diketahui juga dilakukan oleh Puput dan ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat.
Keduanya resmi cerai secara verstek setelah putusan yang diambil oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada Senin, 11 April 2022 lalu.[hops/wol/w1n]
Discussion about this post