MEDAN, Waspada.co.id – Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut mencatat jumlah kendaraan tertangkap kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Medan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Selasa (31/5), sejumlah 15.821 kendaraan tertangkap kamera ETLE terhitung dari 26 Maret hingga 29 Mei 2022.
Dari jumlah kendaraan yang tertangkap kamera itu sejumlah 6.314 telah valid terbukti melakukan pelanggaran. Yakni seat belt 5.522, menggunakan handphone 293 dan tidak memakai helm 499.
Sedangkan sisanya masih menunggu konfirmasi dari para pemilik kendaraan untuk memastikan pelanggaran aturan lalu lintas atau tidak ketika tertangkap kamera ETLE.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut, AKBP Alimuddin Sinurat, mengatakan semenjak sistem ETLE diresmikan masyarakat di Kota Medan sudah sangat tertib saat berkendara di jalan raya.
Untuk saat ini ada tiga jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik, antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan helm.
Selain itu juga, Alimuddin menyebutkan tilang elektronik ini dapat merekam nomor plat mobil, mengetahui siapa pemilik kendaraan, dan juga mengetahui kendaraan tersebut sudah bayar pajak atau belum.
“Jadi banyak manfaatnya, secara tidak langsung, juga mendorong masyarakat agar tertib bayar pajak dan tertib berlalu lintas” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post