MEDAN, Waspada.co.id – Dua anggota Polresta Deliserdang ditetapkan sebagai terperiksa dalam kasus tewasnya terduga tersangka pencabulan inisial MR di Mapolres Deliserdang.
Kedua anggota Reskrim ditetapkan terperiksa karena dinilai lalai dalam melaksanakan tugas sehingga terduga pelaku cabul nekat bunuh diri di ruang penyidik.
“Dalam kasus itu, sejumlah anggota Polres Deliserdang telah diperiksa Propam Polda Sumut dan dari hasil pemeriksaan, ada dua orang dijadikan terperiksa akibat kelalaiannya dalam menjalankan tugas hingga terjadi aksi bunuh diri di Mapolres Deliserdang,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (25/5).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut diketahui ada dua anggota Sat Reskrim Polresta Deliserdang yang ditugaskan untuk mengawasi terduga pelaku cabul itu saat di ruang penyidik.
“Kedua anggota piket Reskrim Polresta Deliserdang ini tidak menjalan SOP dalam pengawasan terduga pelaku,” tuturnya kedua anggota Polri yang dinilai lalai ini pun sedang menjalani proses lanjut di Bidang Propam Polda Sumut.
Untuk sanksi yang diberikan kepada dua anggota Polri ini, Hadi menyebutkan tergantung dari hasil pemeriksaan. Sementara itu, untuk pemeriksaan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi, Propam Polda Sumut belum ada rencana untuk melakukan pemeriksaan.
“Terduga pelaku cabul tewas karena bunuh diri dibuktikan dengan adanya jeratan dan sumbatan pernafasan yang akibat dari jeratan kabel,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post