MEDAN, Waspada.co.id – Sebanyak 219 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Labuhandeli Kanwil Kemenkumham Sumut, menerima remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pemberian remisi berlangsung di Ruang Moralitas Rutan Labuhandeli, Senin (2/5), dipimpin Kepala Rutan Nimrot Sihotang didampingi Kasi Yantah Benny Wijaya Tarigan dan Kepala KPR Jamerlan Saragih.

Adapun remisi khusus (RK-I) sebanyak 218 orang dengan besaran 15 hari sebanyak 74 orang, satu bulan sebnayak 135 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 8 orang dan dua bulan sebanyak 1 orang. Kemudian, remisi khusus (RK-II) sebanyak satu orang langsung bebas.
Kepala Rutan Labuhandeli mengatakan, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana khususnya yang beragama muslim dan telah berkelakuan baik serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Syarat untuk mendapatkan remisi narapidana berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Rutan Labuhandeli,” jelas Nimrot, Senin (2/5).

“Pencapain saudara hari ini membuktikan bahwa saudara mampu merubah diri menjadi lebih baik. Melalui pemberian remisi khusus (RK) Idul Fitri 1443 H ini, saya berharap dapat memberikan motivasi bagi saudara untuk berbuat lebih baik lagi, meningkatkan disiplin dan menjadi manusia yang taat hukum serta dapat meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” pungkas Nimrot.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis kepada warga binaan dengan ditandai pemberian surat keputusan yang telah ditetapkan Kanwil Kemenkumham Sumut. (wol/fs/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post