MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desi Situmorang, menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dengan pidana penjara bervariasi.
Diuraikan jaksa, terdakwa Rizki Anggraini selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan Marudut sebagai Wakil Sah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Sementara, untuk terdakwa Marhan Suaidi Hasibuan selaku Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Menurut jaksa, perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan kerugian negara,” tegas jaksa.
Demikian setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post