MEDAN, Waspada.co.id – Pasangan kekasih inisial RR (22) warga Jalan Sudirman, Desa Pekan Gebeng, Kabupaten Langkat dan N (20) warga Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan, ditangkap karena tega melakukan tindakan aborsi kandungan hasil hubungan gelap.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua sejoli itu harus mendekam di Mapolsek Percut Seituan.
Pasangan kekasih ini mengaku membeli obat untuk penggugur kandungan melalui situs jual beli. Parahnya, bayi yang diaborsi ini ditanam pelaku di Jalan Sampali, Gang Tawon, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
“Keduanya nekat melakukan aksinya karena merasa malu kepada keluarga,” kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agustiawan, Rabu (25/5).
Agus menerangkan, berdasarkan keterangan R, keduanya sudah berpacaran lebih dari 2 tahun dan melakukan hubungan badan lebih dari 10 kali.
“Hasilnya N mengandung sampai sekitar 7 bulan. Karena hal itu, R menyarankan agar kekasihnya mengugurkan kandungannya. Karena keduanya merasa malu bila diketahui keluarga,” ujarnya.
Selanjutnya, keduanya membeli obat penggugur kandungan melalui salah satu aplikasi jual beli pada Kamis (19/5/). Obat itu kemudian dikonsumsi oleh N mulai Jumat (20/5/) sekira pukul 13.00 WIB sebanyak 2 kapsul.
“Berlanjut setiap 2 jam hingga obat tersebut habis. Pada Sabtu (21/5) sekira pukul 07.00 WIB N melahirkan anak di kamar mandi kos-kosan Rony di Jalan Sampali. Lalu, bayi itu diberikan kepada Rony dan langsung dikuburkan di depan kos-kosan. N sempat mengalami pendarahan sehingga dibawa ke sebuah klinik di Jalan Kemuning, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan,” beber Kapolsek.
Namun karena N semakin parah, pihak klinik merujuk N ke RS Imelda Medan. Tak lama, pihak klinik langsung memberikan informasi kepada Polsek Percut Seituan.
“Sekarang Nurhayati dirawat di RS Bhayangkara. Keduanya dikenakan Pasal 348 ayat 1, Jo Pasal 341 KUHPidana dan Pasal 75 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ucap Agus mengakhiri. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post