• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Indonesia Hari Ini

Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ini Penjelasan Kejagung

Selasa, 2022/05/17 22:00
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Kapuspenkum-Kejagung-Ketut-Sumedana

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Ist)

14
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

RelatedPosts

Jelang Tahun Baru, Harga Kebutuhan Pokok dan Inflasi Sumut Tetap Terkendali

IRT di Medan Menjerit Harga Bahan Pokok Meroket

Minggu, 2022/06/26 13:27
PLN-Sumut

Tingkatkan Produksi Sektor Bisnis dan Industri, PLN Sumut Siap Penuhi Kebutuhan Listrik 21 MVA

Minggu, 2022/06/26 13:20
ZULHAS-SIDAK

Pastikan Stok Migor Curah Aman, Mendag Zulhas Sidak Stock Point

Minggu, 2022/06/26 12:45

“Adapun satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI,” kata Ketut kepada wartawan, Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Dalam perkara ini, peran tersangka yaitu bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 17 Mei 2022 s/d 05 Juni 2022,” ujar Ketut.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus izin ekspor ini, Kejagung menetapkan empat tersangka. Mereka adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS.

Perbuatan para tersangka melanggar tiga ketentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. (okz/pel/d2)

Tags: Kasus Minyak GorengkejagungKejaksaan Agungkementerian perdaganganMafia Minyak Gorengminyak goreng
Previous Post

Trending di Youtube, Sisca Kohl dan Jess No Limit Pamer Kemesraan di Ancol

Next Post

Kabar Baik! Akhirnya Semua Member TWICE Punya Instagram Pribadi

Related Posts

Jelang Tahun Baru, Harga Kebutuhan Pokok dan Inflasi Sumut Tetap Terkendali
Ekonomi dan Bisnis

IRT di Medan Menjerit Harga Bahan Pokok Meroket

Minggu, 2022/06/26 13:27
PLN-Sumut
Ekonomi dan Bisnis

Tingkatkan Produksi Sektor Bisnis dan Industri, PLN Sumut Siap Penuhi Kebutuhan Listrik 21 MVA

Minggu, 2022/06/26 13:20
ZULHAS-SIDAK
Ekonomi dan Bisnis

Pastikan Stok Migor Curah Aman, Mendag Zulhas Sidak Stock Point

Minggu, 2022/06/26 12:45
DPD-PAN-Sergai
Pemilu

DPD PAN Sergai Targetkan Minimal Lima Kursi Legislatif di Pemilu 2024

Minggu, 2022/06/26 07:01
Komisi HAM MUI Minta Kasus Holywings Jangan Dianggap Sepele
Indonesia Hari Ini

Komisi HAM MUI Minta Kasus Holywings Jangan Dianggap Sepele

Minggu, 2022/06/26 01:15
Terkait Kasus Holywings, Kemenag Imbau Jangan Main Isu SARA dalam Promosi
Indonesia Hari Ini

Terkait Kasus Holywings, Kemenag Imbau Jangan Main Isu SARA dalam Promosi

Sabtu, 2022/06/25 23:20
Next Post
Twice

Kabar Baik! Akhirnya Semua Member TWICE Punya Instagram Pribadi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Celine Evangelista Kecup Pipi Suaminya, Ayu Dewi Naik Pitam: Udah tahu suami gue lemah

    Celine Evangelista Kecup Pipi Suaminya, Ayu Dewi Naik Pitam: Udah tahu suami gue lemah

    16190 shares
    Share 6476 Tweet 4048
  • Ammar Zoni Gantikan Arya Saloka di Ikatan Cinta, Irish Bella Takut Suaminya Direbut

    8643 shares
    Share 3457 Tweet 2161
  • Katanya Muak dan Putus dengan John Hopkins, Nikita Mirzani: Gue kan bukan Fuji dan Thariq

    6265 shares
    Share 2506 Tweet 1566
  • Dewi Perssik Curhat Dijelek-jelekkan Ibunya Angga Wijaya: aku kurang sayang gimana?

    7035 shares
    Share 2814 Tweet 1759
  • Ayu Aulia Pamer Foto Mesra Bareng Young Lex, Warganet: Kebanyakan makan micin nih!

    4706 shares
    Share 1882 Tweet 1177

Recent News

TEN-HAAG

Akan Ada Menu ‘Tak Lazim’ Ten Hag Untuk Latihan Perdana MU

Minggu, 2022/06/26 14:00
Banda-Aceh-Kontingen-Popda-Aceh

Wali Kota Apresiasi Kontingen POPDA Banda Aceh Naik Peringkat dari 4 Ke-2

Minggu, 2022/06/26 13:53
Jelang Tahun Baru, Harga Kebutuhan Pokok dan Inflasi Sumut Tetap Terkendali

IRT di Medan Menjerit Harga Bahan Pokok Meroket

Minggu, 2022/06/26 13:27
Musa-Rajekshah

Melayat Pdt MD Wakkary, Musa Rajekshah: Tokoh Kristen Sumut yang Baik

Minggu, 2022/06/26 13:24
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

TEN-HAAG

Akan Ada Menu ‘Tak Lazim’ Ten Hag Untuk Latihan Perdana MU

26 Juni 2022
Banda-Aceh-Kontingen-Popda-Aceh

Wali Kota Apresiasi Kontingen POPDA Banda Aceh Naik Peringkat dari 4 Ke-2

26 Juni 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.