PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan, mengatakan berkas tahap II tersangka tambang emas ilegal di Mandailing Natal (Madina) berinisial AAN akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Sudah kita panggil untuk dilimpahkan. Sesuai panggilan, besok Selasa (10/5),” katanya singkat ketika dikonfirmasi via WhatsApp,
Berkas AAN ini telah dinyatakan P21 oleh jaksa peneliti sejak 28 Maret 2022 lalu. Terhitung sudah sebulan lebih berkas tahap II tersangka tambang emas ilegal di Kabupaten Madina ini tertahan di Polda Sumut.
Seperti disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Tarigan. Kejaksaan masih menunggu konfirmasi dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut terkait pelimpahannya. “Kejaksaan pada kasus ini sifatnya menunggu,” ujar Yos, Senin (9/5).
Yos menjelaskan, tahap II dalam kasus ini tidak ada tenggat waktunya. Katanya, tidak etis jika pihak kejaksaan merongrong penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.
“Sesuai SOP saja. Berkas lengkap setelah diteliti oleh jaksa peneliti, setelah itu P21. Tugas kita sebagai jaksa di sini sudah selesai, sampai tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik ke kita, baru kita lanjutkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan,” terangnya.
Meski kejaksaan, sebut Yos, belum ada menerima konfirmasi perihal pelimpahan tersangka dan barang bukti namun pihak Ditreskrimsus Polda Sumut telah menyatakan, tahap II kasus tersebut, besok dilimpahkan ke jaksa. (wol/wang/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post