BINJAI, Waspada.co.id – Reh Mahlem (53 th) Warga Jalan Gunung Singgalang, Lingkungan V Kecamatan Binjai Selatan melaporkan MA dan DN ke Polres Binjai lantaran tersinggung oleh ucapan keduanya.
Pasalnya, menurut Reh Mahlem, kedua terlapor yang bertugas sebagai guru di salah satu SD Negeri di Jalan Gunung Singgalang Lingkungan V Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan, menyebut kediamannya (Reh Malem) sebagai tempat gosip.
“Rumah saya kok dibilang tempat biang gosip, saya gak bisa terima hal ini. Sebelumnya sudah di mediasi pihak Kelurahan melalui Kepala Lingkungan walau belum ada titik terang, tapi mereka malah menantang untuk dilaporkan,” jelas Reh Malem, Senin (9/5).
Berdasarkan tanda bukti Lapor yang diperoleh, dengan Nomor: STTLP/229/V/2022/SPKT-A/Polres Binjai, dan Laporan Polisi Nomor LP/B/361/V/2022/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut/tertanggal 9 Mei 2022, disebutkan bahwa laporan terkait pencemaran nama baik yang terjadi pada Sabtu 19 Maret 2022 lalu, sekitar pukul 18:00 Wib. (wol/rid/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post