• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Edarkan Sabu Rp5 Juta, Warga Medan Dituntut 13 Tahun Penjara

Kamis, 2022/05/19 19:02
in Medan
A A
0
Sidang-Kurir-Sabu

WOL Photo

39
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Julita Rusmayadi Purba menuntut terdakwa Hamdani dengan pidana 13 tahun penjara. Warga Jalan Mistar Gang Gitar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Baru, terbukti mengedarkan sabu seberat 500 gram.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa tanpa melawan hukum dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

RelatedPosts

Istri-Irjen-Sambo

Komnas HAM Minta Bantuan Komnas Perempuan Usut Kasus Istri Ferdy Sambo

Senin, 2022/08/08 23:21
Perda-Pemukiman-Warga

Perda Nomor 4/2019 Tentang Pemukiman Kumuh Untuk Memperjelas Hak dan Kewajiban Masyarakat

Senin, 2022/08/08 21:42
Sidang-Tersangka-tahanan-Tewas-di-Polrestabes-Medan

Tahanan Tewas, Kejari Medan Limpahkan Berkas Kepala RTP Polrestabes

Senin, 2022/08/08 20:44

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan Hamdani dengan pidana 13 tahun penjara,” kata JPU dalam persidangan di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/5).

Di hadapan Hakim Ketua Nurmiati, JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas tuntutan JPU, majelis hakim memberi terdakwa kesempatan menyusun nota pembelaan pada sidang pekan mendatang.

Sebelumnya JPU menguraikan, kasus yang menjerat terdakwa bermula pada 8 Desember 202. “Sekitar pukul 16.40 WIB, saksi Aiptu Suranta Tarigan, saksi Bripka Dwi Sakti D Ajie dan saksi Briptu Andrew M Nababan anggota Polisi dari Polsek Medan Baru memperoleh informasi dari masyarakat yang layak dipercayai bahwa di Jalan Mistar Gang Gitar No 11 Kel Sei Putih Barat kec Medan Baru sering terjadi transaksi narkotika,” kata JPU.

Atas informasi tersebut selanjutnya saksi dan rekannya melakukan penyelidikan dan menuju tempat tersebut dan sesampainya di tempat tersebut para saksi kemudian langsung melakukan penggeledahan.

“Di dalam rumah tersebut tepatnya didalam kamar dan saksi-saksi langsung mengamankan satu orang laki-laki yang setelah diinterogasi mengaku bernama Hamdani,” sebut JPU.

JPU melanjutkan, terdakwa pada saat itu sedang berada di dalam kamar dan dari lantai kamar ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berukuran sedang yang pertama berat bersihnya 4,86 gram.

Kemudian, satu bungkus plastik yang kedua berukuran sedang yang berat bersihnya 0,84 gram, lalu 3 bungkus plastik klip kecil masing-masing berat bersihnya 0,08 gram, beserta satu buah bong.

“Terdakwa mengaku mendapat barang tersebut dari Santi yang terdakwa beli seharga Rp5.000.000. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru guna proses hukum selanjutnya,” tukas JPU. (wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Hakim NurmiatiJaksa Penuntut UmumJulita Rusmayadi PurbanarkobaPN Medansidang narkobaTerdakwa Hamdani
Previous Post

Disebut tak Bekerja Awasi Tempat Hiburan Malam, Ini Penjelasan Kadispar Medan!

Next Post

Study Tour ke Pantai Lampuuk Aceh, 3 Pelajar Tewas Terseret Ombak

Related Posts

Istri-Irjen-Sambo
Medan

Komnas HAM Minta Bantuan Komnas Perempuan Usut Kasus Istri Ferdy Sambo

Senin, 2022/08/08 23:21
Perda-Pemukiman-Warga
Medan

Perda Nomor 4/2019 Tentang Pemukiman Kumuh Untuk Memperjelas Hak dan Kewajiban Masyarakat

Senin, 2022/08/08 21:42
Sidang-Tersangka-tahanan-Tewas-di-Polrestabes-Medan
Medan

Tahanan Tewas, Kejari Medan Limpahkan Berkas Kepala RTP Polrestabes

Senin, 2022/08/08 20:44
Kebakaran-hutan-Samosir
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Dua Pembakar Hutan Ditangkap, Hentikan Penebangan Pohon di Lapmer, Direktur PT KAYA Diadili Kasus Korupsi

Senin, 2022/08/08 20:21
Selebgram-Denise-Chariesta-usai-menjalani-pemeriksaan-di-Mapolda-Sumut
Medan

Denise Tegaskan Tak Mau Damai Sama Razman

Senin, 2022/08/08 20:20
Polsek-Medan-Baru
Medan

Polsek Medan Baru Ajak Warga Pasang Bendera Merah Putih

Senin, 2022/08/08 20:12
Next Post
Pelajar-Tenggelam2

Study Tour ke Pantai Lampuuk Aceh, 3 Pelajar Tewas Terseret Ombak

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Nafkahi Anak Cuma Rp25 Juta Per Bulan, Paman Nathalie Holscher: Sule Suka Main Mistis

    Nafkahi Anak Cuma Rp25 Juta Per Bulan, Paman Nathalie Holscher: Sule Suka Main Mistis

    31751 shares
    Share 12700 Tweet 7938
  • Saipul Jamil dan Lina Mukherjee Kebablasan Kumpul Kebo, Warganet: Bukan muhrim, astagfirullah!

    12398 shares
    Share 4959 Tweet 3100
  • Maling Uang Dewi Perssik, Angga Wijaya: untuk pegangan aku selama di Jakarta

    23736 shares
    Share 9494 Tweet 5934
  • Nathalie Holscher Kalah Cantik dengan Riesca Rose, Pantes Sule Kepincut!

    6136 shares
    Share 2454 Tweet 1534
  • Ruben dan Sarwendah Berobat ke Singapura, Betrand Peto: Jangan ambil ayah dan bundanya Tuhan

    2513 shares
    Share 1005 Tweet 628

Recent News

Pamer Tanpa Hijab Usai Pulang Haji Shandy Purnamasari Jadi Kayak 'Cabe-Cabean'

Pamer Tanpa Hijab Usai Pulang Haji Shandy Purnamasari Jadi Kayak ‘Cabe-Cabean’

Selasa, 2022/08/09 05:33
Baim Wong Hadiri Pesta Pernikahan Sule di Bandar Lampung

Baim Wong Hadiri Pesta Pernikahan Sule di Bandar Lampung Tanpa Istrinya

Selasa, 2022/08/09 04:26
Baru Bercerai, Dewi Perssik Sudah Rangkul 'Yayank' Baru

Baru Bercerai, Dewi Perssik Sudah Rangkul ‘Yayank’ Baru

Selasa, 2022/08/09 03:19
Saat Hamil! Nathalie Holscher Nangis Pergoki Wanita Lain di Kamar Sule Habis Mandi

Saat Hamil! Nathalie Holscher Nangis Pergoki Wanita Lain di Kamar Sule Habis Mandi

Selasa, 2022/08/09 02:18
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Pamer Tanpa Hijab Usai Pulang Haji Shandy Purnamasari Jadi Kayak 'Cabe-Cabean'

Pamer Tanpa Hijab Usai Pulang Haji Shandy Purnamasari Jadi Kayak ‘Cabe-Cabean’

9 Agustus 2022
Baim Wong Hadiri Pesta Pernikahan Sule di Bandar Lampung

Baim Wong Hadiri Pesta Pernikahan Sule di Bandar Lampung Tanpa Istrinya

9 Agustus 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.