MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pemberian suntik vaksinasi kosong dengan tersangka Dokter G, Rabu (11/5).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Faisol, mengatakan penyerahan tahap II sudah selesai dilakukan dan sekarang Jaksa Penuntut Umum sedang menyiapkan dakwaannya agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
Pasutri Tewas Terlilil Jaring Di Perairan Belawan
Pasangan suami istri (pasutri) ditemukan tewas dengan kondisi tangan dan kaki terlilit tali jaring di Perairan Belawan, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (11/5).
Korban diketahui bernama Ulum (26 th) dan istrinya Elfida (24 th) warga Lorong Pisang, Lingkungan 13, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan. Saat ini dikabarkan anak mereka bernama Azam berusia 2 tahun dikabarkan juga hilang.
Polda Sumut Segera Jemput Paksa Tersangka Tambang Emas Ilegal
Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut segera menjemput paksa Ahmad Arjun Nasution tersangka penambang emas ilegal di Kabupaten Madina.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Nababan, mengatakan kuasa hukum Ahmad Arjun telah datang ke Polda Sumut untuk meminta waktu penyerahan tersangka dalam waktu minggu depan. Namun, permintaan itu ditolak oleh penyidik, dan akan menyurati untuk dijemput langsung.
(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post