MEDAN, Waspada.co.id – Mengikuti surat edaran Jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah kembali membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di hari pertama bekerja, Senin (9/5).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos A Tarigan, mengatakan pegawai di Kejati Sumut sudah masuk pukul 7.30 WIB.
“Di parkir kendaraan, baik mobil dan sepeda motor tampak sudah penuh. Sejauh ini tampak banyak yang hadir,” katanya.
Yos mengungkapkan jika ada jaksa yang tidak hadir di hari pertama bekerja tanpa ada alasan yang jelas maka akan diproses sebagaimana mestinya.
“Jikalau sakit dan apabila ada di rumah sakit maka tentu tidak menjadi masalah. Terhalang karena dari luar kota terkait arus balik maka akan dicek kebenarannya. Tapi, jika alasannya tidak bisa dipertanggungjawabkan maka akan dipertanyakan langsung dengan yang bersangkutan,” tegasnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu juga berharap agar pelayanan publik dan persidangan di hari pertama bekerja dapat berjalan dengan maksimal.
“Semangat kerja justru harus lebih dari biasanya, karena libur kemarin sudah cukup baik tempo waktunya,” tandas Yos.
Sebelumnya dalam surat edaran, Jaksa Agung mengimbau dan mengingatkan seluruh jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga cabang Kejaksaan Negeri membuka pelayanan publik pada Senin, 9 Mei 2022 dan pelayanan publik harus berjalan sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post