• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Kasus Penganiyaan Anak di Bawah Umur, Halpian Sembiring Dituntut 3 Bulan Penjara

Rabu, 2022/05/25 18:19
in Medan
A A
0
Sidang-Halpian-Sembiring

WOL Photo

53
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang menuntut terdakwa, Halpian Sembiring, dengan dengan pidana penjara selama 3 bulan, Rabu (25/5).

Dalam nota tuntutan jaksa, mantan Satgas Cakra Buana PDI-P ini dinilai terbukti melakukan penganiayaan kepada seorang anak di bawah umur di depan Indomaret, Kecamatan Medan Johor.

RelatedPosts

BPJamsostek

119 Perusahaan Tunggak Iuran Jamsostek

Kamis, 2022/06/30 22:11
JAMAAH-HAJI

HM Husni: Jamaah Haji Indonesia Akan Diberikan Pelayanan Maksimal

Kamis, 2022/06/30 21:30
Polsek-Medan-Kota

Polsek Medan Kota Diwarnai Deretan Papan Bunga

Kamis, 2022/06/30 20:26

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa, Halpian dengan pidana penjara selama 3 bulan,” pinta jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C dari UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

“Yang meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga, sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ucap jaksa.

Demikian, setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.

Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya, menjelaskan kasus ini bermula saat korban berinisial AFL (17) berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.

Kemudian terdakwa datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.

Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta terdakwa untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban karena korban ingin keluar.

Saat itulah tersangka langsung mendatangi korban dan menganiayanya dengan cara menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang dinilai tidak sopan. Peristiwa itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial. (wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Halpian Sembiringkasus penganiyaan anak SMAKejaksaan Tinggi Sumatera UtaraKejati Sumutmantan oknum Satuan Tugas Cakra Buana PDIPPengadilan Negeri MedanPN Medanpolrestabes medan
Previous Post

Ampuh Banget! Asam Lambung Reda Dengan Rebusan Dua Bahan Ini

Next Post

Usus Nggak Sehat Bisa Merenggut Nyawa, Waspadalah!

Related Posts

BPJamsostek
Medan

119 Perusahaan Tunggak Iuran Jamsostek

Kamis, 2022/06/30 22:11
JAMAAH-HAJI
Medan

HM Husni: Jamaah Haji Indonesia Akan Diberikan Pelayanan Maksimal

Kamis, 2022/06/30 21:30
Polsek-Medan-Kota
Medan

Polsek Medan Kota Diwarnai Deretan Papan Bunga

Kamis, 2022/06/30 20:26
PP-HOLYWINGS
Medan

Wagubsu Bilang Bakal Evaluasi Holywings

Kamis, 2022/06/30 20:12
Holywings
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Gubernur Sumut Desak Pemko Medan Tutup Holywings, Dewan Sidak Holywings Merak Jingga dan Polda Sumut Segera Panggil Pelapor

Kamis, 2022/06/30 19:34
Lapangan-Merdeka
Medan

Merdeka Walk Direlokasi ke Taman Lili Suheri, Kabag Hukum: Gak Ada Masalah

Kamis, 2022/06/30 19:01
Next Post
Usus Nggak Sehat Bisa Merenggut Nyawa, Waspadalah!

Usus Nggak Sehat Bisa Merenggut Nyawa, Waspadalah!

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Suami Tagih Uang Bayaran Selama Dampingi Dewi Perssik Syuting: Kau Asisten atau Suamiku?

    Suami Tagih Uang Bayaran Selama Dampingi Dewi Perssik Syuting: Kau Asisten atau Suamiku?

    9412 shares
    Share 3765 Tweet 2353
  • Angga Wijaya Bongkar Tabiat Asli Dewi Perssik: Aku selalu menjadi beban neng!?

    9683 shares
    Share 3873 Tweet 2421
  • Nikita Mirzani Sentil Rahim Dikutuk! Dewi Perssik: Sekali Brojol, Anak Beda Bapak!

    10071 shares
    Share 4028 Tweet 2518
  • Ariel Noah Katanya Cuma Bisa Bertahan Beberapa Menit?

    5480 shares
    Share 2192 Tweet 1370
  • Dinda Hauw Main TikTok Bareng Suami, Warganet: Suami Orang Cakep Banget!

    4347 shares
    Share 1739 Tweet 1087

Recent News

Rela Pindah Agama Demi Sule, Nathalie Holscher Sambil Nangis: "enough is enough, i'm done!

Rela Pindah Agama Demi Sule, Nathalie Holscher Sambil Nangis: “enough is enough, i’m done!

Jumat, 2022/07/01 01:48
Sinopsis Ikatan Cinta Jumat, 1 Juli 2022: Mama Rosa Sekarat! Terus Panggil-panggil Aldebaran

Sinopsis Ikatan Cinta Jumat, 1 Juli 2022: Mama Rosa Sekarat! Terus Panggil-panggil Aldebaran

Jumat, 2022/07/01 01:34
Desain Dapur Minimalis Terbuka, Tampil Cantik dan Fungsional

Desain Dapur Minimalis Terbuka untuk Rumah Mungil

Jumat, 2022/07/01 01:05
RAKER-KOMWIL-I

Raker Komwil I Apeksi di Medan Hasilkan Beberapa Usulan, Aminullah: Banda Aceh Siap Bersinergi

Jumat, 2022/07/01 00:45
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Rela Pindah Agama Demi Sule, Nathalie Holscher Sambil Nangis: "enough is enough, i'm done!

Rela Pindah Agama Demi Sule, Nathalie Holscher Sambil Nangis: “enough is enough, i’m done!

1 Juli 2022
Sinopsis Ikatan Cinta Jumat, 1 Juli 2022: Mama Rosa Sekarat! Terus Panggil-panggil Aldebaran

Sinopsis Ikatan Cinta Jumat, 1 Juli 2022: Mama Rosa Sekarat! Terus Panggil-panggil Aldebaran

1 Juli 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.