DOLOKSANGGUL, Waspada.co.id – Terkait pemberitaan salah satu media elektronik tentang dugaan pencucian uang klaim jasa medis Covid-19 di RSUD Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) diminta untuk menyelidiki.
Desakan itu disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum untuk Transparansi Anggaran (FUTRA), Oktavianus Rumahorbo, kepada sejumlah wartawan, Minggu (8/5).
Dikatakannya, terkait isi narasi pemberitaan salah satu media elektronik yang belum lama ditayangkan, lengkap dengan narasumbernya yang menegaskan adanya dugaan pencucian uang klaim jasa medis Covid-19 senilai Rp9 miliar. Hal itu sudah menjadi dasar yang kuat pihak aparatur hukum, yakni Kejatisu dan Poldasu melakukan pemeriksaan dan penyelidikan karena diduga ada kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
“Dari itu, kita meminta Kejatisu dan Poldasu untuk melakukan penyelidikan serta mengusut tuntas dugaan pencucian uang jasa tenaga medis di Rumah Sakit Doloksanggul milik Pemerintah Humbahas,” pinta Oktavianus.
Lebih lanjut, Oktavianus mengatakan, jika perlu dugaan ini masuk ke ranah hukum. Agar, kasus ini tidak terulang kembali di Kabupaten Humbahas. Ia pun percaya kepada Kepala Kejatisu yang baru Idianto dan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dapat mengungkap dugaan pencucian ini.
“Jika kasus ini terbukti ada ranah KKN-nya, harus juga digulir ke ranah hukum. Agar, terbuka siapa oknum yang terlibat dalam dugaan pencucian uang yang dimaksud narasumber ini,” pungkasnya.
Jika hal itu tidak dilakukan pihak Kejatisu dan Poldasu, katanya, wajar jika publik menduga keras hukum di Sumatera Utara dalam melakukan penyelidikan dugaan korupsi lemah.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Doloksanggul dr Heppi Suranra Depari melakukan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut melalui suratnya yang disampaikan Kominfo lewat media sosial facebook akun milik Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dalam surat itu disebutkan, penjelasan atas pemberitaan media sosial dan media elektronik terkait dugaan pencucian uang jasa medis klaim Covid-19 RSUD Doloksanggul ditandatangani dan berstempel Plt Direktur RSUD Doloksanggul dr Heppi Suranta Depari.
Pihak RSUD menjelaskan 4 poin fakta terkait pemberitaan tersebut, di antaranya pertama pemberitaan yang menyatakan bahwa adanya dugaan pencucian uang jasa Covid-19 sebesar Rp9.000.000.000 pada tahun anggaran 2021.
Penjelasan fakta: Untuk TA 2021 Periode Januari s/d Desember 2021 total klaim yang sudah disetujui oleh Kemenkes Rp5.343.489.694 dan telah diterima di rekening BLUD RSUD Doloksanggul.
Berdasarkan total klaim Covid-19 sebesar Rp5.343.489.694 tersebut yang sudah dapat dibayarkan adalah Rp3.750.582.500 untuk periode bulan pelayanan Januari s/d April 2021, yang terdiri dari (1) Jasa pelayanan Covid-19 (50%) yakni sebesar Rp 1.875.291.250, (2) obat, bahan habis pakai dan operasional lainnya 50% (dibayarkan sesuai kebutuhan).
Sisa sebesar Rp1.592.907.194 yang peruntukan bulan pelayanan Mei s/d Desember 2021 masih berada di rekening kas BLUD RSUD Doloksanggul yang akan dibayarkan kepada petugas RSUD Doloksanggul apabila keseluruhan usulan klaim pengganti dana pelayanan Covid-19 RSUD Doloksanggul sudah final dari Kemenkes, yaitu periode bulan pelayanan Mei s/d Desember 2021.
Kedua, dinyatakan bahwa jumlah pasien 500 orang lebih, penjelasan fakta: Jumlah pasien Covid-19 yang dilayani di RSUD Doloksanggul tahun 2021 yang diusulkan penggantian dana pelayanan Covid-19 ke Kementerian Kesehatan berjumlah 409 orang dengan rincian 278 orang pasien rawat inap dan 131 orang pasien rawat jalan.
Ketiga, dinyatakan bahwa ada 2 kali pencairan dalam 1 rekening, Penjelasan fakta: Hal ini benar adanya dikarenakan pegawai yang bersangkutan selain mengerjakan tugas utamanya sebagai pegawai di RSUD Doloksanggul, pegawai dimaksud juga diberi tugas tambahan sesuai dengan SK Direktur RSUD Doloksanggul yang mengacu kepada persentase yang sudah ditetapkan dalam SK Direktur RSUD Doloksanggul.
Sedangkan, keempat dinyatakan bahwa seharusnya peruntukan jasa pelayanan Covid-19 itu untuk tenaga kesehatan yang berhubungan dengan pasien Covid-19. Penjelasan fakta: Yang dibayarkan untuk tenaga kesehatan yang berhubungan dengan Pasien Covid-19 adalah insentif tenaga kesehatan bukan jasa pelayanan Covid-19, sesuai dengan KEPMENKES RI NOMOR HK.01.07/MENKES/4239/2021 Tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 disebutkan bahwa yang mendapatkan insentif Nakes, hanyalah pegawai yang langsung melayani pasien Covid-19 yang memiliki STR/SIP yang masih berlaku. (wol/ds/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post