MEDAN, Waspada.co.id – Puluhan jemaat HKBP Pabrik Tenun Medan meminta perlindungan Kontras Sumut atas penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap 50 jemaat pada Sabtu 21 Mei 2022 malam lalu.
“Pada intinya kami warga jemaat HKBP yang mengalami penangkapan bermaksud mengadukan peristiwa ‘Sabtu Kelabu’ di HKBP Pabrik Tenun karena Kepolisian telah melakukan tindakan berlebihan dalam melakukan proses pengamanan,” Sintua H Siahaan, Kamis (26/5).
“Sebab jemaat HKBP Pabrik Tenun pada saat ditangkap dan dibawa paksa ke Markas Polda Sumut tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menggangu kamtibmas,” tambahnya.
Menurutnya, puluhan jemaat atau ruas HKBP yang berada di dalam gereja saat itu sedang beraktivitas latihan bernyanyi untuk persiapan ibadah Minggu 22 Mei 2022.
“Bahwa atas penangkapan tersebut kami penetua dan warga Jemaat HKBP Pabrik Tenun keberatan dengan cara-cara Polri yang tidak bisa memperlihatkan alasan penangkapan dan kesalahan kami. Jemaat kami diangkut dengan 2 (dua) truk Sabhara ke Polda Sumut,” tuturnya.
Sesampainya di Mapolda Sumut, Siahaan menyebutkan Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Kombes Jhon Nababan dan sejumlah pejabat Polda dan Polrestabes Medan telah menunggu. Puluhan jemaat yang kebanyakan kaum ibu diperiksa petugas Polda Sumut hingga Minggu pagi 22 Mei 2022.
“Seluruh handphone disita. Jemaat yang ditangkap diminta membuat surat pernyataan. Setelah diambil keterangan, jemaat disuruh menandatangani surat pernyataan yang sudah disiapkan oleh Polda Sumut yang isinya agar tidak menghalangi kegiatan ibadah di HKBP Pabrik Tenun. Jemaat diminta menghargai keputusan yang telah diputuskan oleh Ephorus HKBP terkait keputusan tentang penempatan Pendeta Resort HKBP Pabrik Tenun,” sebutnya.
“Kepada siapa surat pernyataan yang kami tanda tangani diberikan. Perlu kami sampaikan, bahwa jemaat dan sintua yang menolak Pendeta Rumondang Sitorus tidak pernah menghalangi kegiatan ibadah. Bahwa jemaat yang menolak Pendeta Rumondang juga tidak pernah melakukan tindakan yang berpotensi menggangu kamtibmas. Bahwa penolakan Pendeta Rumondang adalah dinamika di dalam jemaat yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang HKBP Pabrik Tenun,” tegasnya.
Oleh karena itu, Siahaan mengakui penangkapan terhadap jemaat merupakan peristiwa yang mencederai hak-hak warga sipil tentang kebebasan beragama, mengeluarkan pendapat dan jaminan memperoleh rasa aman.
“Justru penangkapan kami membuat jemaat HKBP Pabrik Tenun semakin meruncing karena menimbulkan luka batin dan luka fisik karena kaum ibu diperlakukan semena-semena,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Koordinator Kontras Sumut, Amin Multazam, menilai kepolisian telah keliru dalam melakukan pengamanan, mereka tidak memakai prosedur pengendalian massa secara benar dan melakukan penggunaan kekuatan dengan tidak proporsional.
Padahal sejatinya kepolisian memiliki instrumen untuk pengamanan sebagaimana diatur dalam Perkap No. 16 Tahun 2006 Tentang pengendalian Massa dan prosedur penggunaan kekuatan sebagaimana diatur dalam Perkap No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Langkah yang diambil oleh kepolisian pada kemarin hanya menunjukan bahwa polisi gagal untuk bersikap netral dan professional dalam menyikapi masalah,” ujarnya.
“Pada prinsipnya, KontraS tidak ingin terlalu jauh mencampuri polemik internal yang terjadi di Gereja HKBP Pabrik Tenun. Persoalan tersebut biarlah diselesaikan dengan mekanisme internal. Laporan sejumlah jemaat pada KontraS lebih dalam prihal meminta advokasi atas perlakuan sewenang-wenang dan dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan negara yang mereka alami,” sebut Rahmat.
Atas dasar itu pula KontraS Sumut akan mengirimkan pengaduan ke Divisi Propam Mabes Polri untuk segera mengevalusi personil yang terlibat di lapangan. Begitupun ke lembaga-lembaga terkait seperti Kompolnas dan Komnas HAM.
“Langkah represif yang diambil aparat pada hari Sabtu 21 Mei 2022 di HKBP Pabrik Tenun Medan memang sudah sepatutnya dievaluasi. Begitu juga dengan akses para korban untuk mendapat keadilan harus dibuka seluas-luasnya,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post