MEDAN, Waspada.co.id – Menyiarkan pertandingan sepak bola Liga Inggris tanpa izin dari PT Global Media Visual (Mola TV), Terdakwa Veronica divonis 6 bulan masa percobaan.
“Menjatuhkan terdakwa Veronica dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Jadi, selama 6 bulan saudara melakukan tindak pidana maka pidana 3 bulan penjaranya saudara jalani,” ujar Hakim yang diketuai Oloan Silalahi, di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/5).
Hakim menilai, perbuatan warga Dusun XIV Jalan Medan-Batang Kuis, Kelurahan Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang ini sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sementara dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa merugikan orang lain dalam hal ini PT Global Media Visual (MOLA TV) sebagai pemegang hak siar Premier League.
“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya dan masih tanggungan keluarga,” ucap Hakim Oloan.
Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab Veronica beberapa pekan lalu dituntut agar pidana 4 bulan penjara.
Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post