• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Menyiarkan Pertandingan Liga Inggris Tanpa Izin, Veronica Dihukum 6 Bulan Masa Percobaan

Selasa, 2022/05/24 18:40
in Medan
A A
0
Siarkan-Liga-Inggris-Tanpa-Izin

WOL Photo

45
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Menyiarkan pertandingan sepak bola Liga Inggris tanpa izin dari PT Global Media Visual (Mola TV), Terdakwa Veronica divonis 6 bulan masa percobaan.

“Menjatuhkan terdakwa Veronica dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Jadi, selama 6 bulan saudara melakukan tindak pidana maka pidana 3 bulan penjaranya saudara jalani,” ujar Hakim yang diketuai Oloan Silalahi, di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/5).

RelatedPosts

Ilustrasi-Kekerasan-dan-penganiayaan

HIGHLIGHTS: Pelaku Penganiaya Ibu Kandung Diperiksa Kejiwaanya, Harga Bahan Pokok Meroket, Disdik Medan Antisipasi Sistem PPDB Error

Minggu, 2022/06/26 21:15
Warga-ngamuk

Warga Amuk Mobil Diduga Tabrak Lari

Minggu, 2022/06/26 20:01
PPDB

Dinas Pendidikan Medan Siapkan Antisipasi Eror Sistem Pada PPDB Online

Minggu, 2022/06/26 17:37

Hakim menilai, perbuatan warga Dusun XIV Jalan Medan-Batang Kuis, Kelurahan Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang ini sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sementara dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa merugikan orang lain dalam hal ini PT Global Media Visual (MOLA TV) sebagai pemegang hak siar Premier League.

“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya dan masih tanggungan keluarga,” ucap Hakim Oloan.

Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab Veronica beberapa pekan lalu dituntut agar pidana 4 bulan penjara.

Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Jaksa Novelita Endang SuryaniLiga Inggris tanpa izin dari PT Global Media Visualmola tvPengadilan Negeri MedanPN MedanSiarkan Liga BolaSidang Hak Cipta
Previous Post

Demi Rumah Rakyat, Wapres Minta Rencana Penggabungan BTN Ditunda

Next Post

Dinilai Nasionalis Religius, Ratusan Emak-emak di Sumut Deklarasi Dukung Ganjar

Related Posts

Ilustrasi-Kekerasan-dan-penganiayaan
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Pelaku Penganiaya Ibu Kandung Diperiksa Kejiwaanya, Harga Bahan Pokok Meroket, Disdik Medan Antisipasi Sistem PPDB Error

Minggu, 2022/06/26 21:15
Warga-ngamuk
Fokus Redaksi

Warga Amuk Mobil Diduga Tabrak Lari

Minggu, 2022/06/26 20:01
PPDB
Medan

Dinas Pendidikan Medan Siapkan Antisipasi Eror Sistem Pada PPDB Online

Minggu, 2022/06/26 17:37
Reses-Banjir-Rizki-Nugraha
Medan

M Rizki Ajak Warga Ubah Perilaku Buang Sampah Sembarangan Agar Terhindar Dari Banjir

Minggu, 2022/06/26 17:33
Sunatan-Massal
Medan

Sinergi Beautify Indonesia & Bank Mestika Sunatan Massal 100 Anak

Minggu, 2022/06/26 17:17
Jelang Tahun Baru, Harga Kebutuhan Pokok dan Inflasi Sumut Tetap Terkendali
Ekonomi dan Bisnis

IRT di Medan Menjerit Harga Bahan Pokok Meroket

Minggu, 2022/06/26 13:27
Next Post
Mak-Ganjar

Dinilai Nasionalis Religius, Ratusan Emak-emak di Sumut Deklarasi Dukung Ganjar

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Celine Evangelista Kecup Pipi Suaminya, Ayu Dewi Naik Pitam: Udah tahu suami gue lemah

    Celine Evangelista Kecup Pipi Suaminya, Ayu Dewi Naik Pitam: Udah tahu suami gue lemah

    18648 shares
    Share 7459 Tweet 4662
  • Katanya Muak dan Putus dengan John Hopkins, Nikita Mirzani: Gue kan bukan Fuji dan Thariq

    9299 shares
    Share 3720 Tweet 2325
  • Ammar Zoni Gantikan Arya Saloka di Ikatan Cinta, Irish Bella Takut Suaminya Direbut

    8924 shares
    Share 3570 Tweet 2231
  • Arya Saloka Masuk RS, Amanda Manopo Malah Nyindir di Medsos: Egois Meninggalkan Ikatan Cinta

    6830 shares
    Share 2732 Tweet 1708
  • Dewi Perssik Curhat Dijelek-jelekkan Ibunya Angga Wijaya: aku kurang sayang gimana?

    7051 shares
    Share 2820 Tweet 1763

Recent News

Masjid-Jogoriyan

Masya Allah! Masjid Jogokariyan Siapkan Hadiah Shalat Subuh Berjamaah Bagi yang Bernama Muhammad dan Maryam

Minggu, 2022/06/26 22:00
drakor-tentang-dokter

Yuk Tonton, Berbagai Drama Korea Tentang Profesi Dokter

Minggu, 2022/06/26 21:41
Ilustrasi-Kekerasan-dan-penganiayaan

HIGHLIGHTS: Pelaku Penganiaya Ibu Kandung Diperiksa Kejiwaanya, Harga Bahan Pokok Meroket, Disdik Medan Antisipasi Sistem PPDB Error

Minggu, 2022/06/26 21:15
Dewan-Pers

Dirjen IKP Tegaskan Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Lakukan Sertifikasi Wartawan

Minggu, 2022/06/26 20:35
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Masjid-Jogoriyan

Masya Allah! Masjid Jogokariyan Siapkan Hadiah Shalat Subuh Berjamaah Bagi yang Bernama Muhammad dan Maryam

26 Juni 2022
drakor-tentang-dokter

Yuk Tonton, Berbagai Drama Korea Tentang Profesi Dokter

26 Juni 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.