MEDAN, Waspada.co.id – Pemko Medan menerima pengembalian uang negara sebesar Rp1,94 miliar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan di Ruang Rapat I Balai Kota Medan, pada Rabu (25/5).
Penyerahan tersebut dilakukan Kejari Belawan Nusirwan Sahrul MM kepada Pemko Medan yang diterima Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman disaksikan Kepala BPK Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan beserta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.
Aulia menyebut, hal itu sebagai hasil positif dari kolaborasi yang dilakukan Pemko Medan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut terkait pembetonan Jalan Pancing I, Kecamatan Medan Labuhan.
“Alhamdulillah, Kolaborasi Medan Berkah yang dibangun Bapak Wali Kota selama ini sehingga tidak ada lagi ego sektoral telah memberikan bukti. Kebersamaan yang kita bangun telah berhasil menyelamatkan uang negara dengan jumlah yang sangat fantastis. Inilah pembuktian dari kebersamaan yang kita lakukan selama ini,” kata Aulia Rachman.
Aulia menegaskan, Wali Kota Medan selalu memberikan teguran keras kepada seluruh OPD di lingkungan Pemko Medan agar tidak ada yang bermain-main terkait pengelolaan anggaran. Sebab ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa Pemko Medan itu ada sehingga timbul sebuah kepercayaan dari masyarakat kepada Pemko Medan.
“Pak Wali Kota selalu memberikan instruksi untuk menggunakan anggaran sebaik mungkin. Tunjukkan kepada masyarakat bahwasannya kita memberikan perubahan yang signifikan, tapi tidak mengurangi daripada kualitas yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Sementara itu menurut Kejari Belawan Nusirwan Sahrul SH MM, sebelumnya Kejari Belawan dengan Pemko Medan telah melaksanakan MoU di bidang hukum terkait dukungan kejaksaan terhadap program-program pembangunan. Khususnya mencegah terjadinya kerugian keuangan negara serta pendampingan-pendampingan hukum dalam rangka mendukung program pembangunan yang dijalankan Pemko Medan.
Terkait penyelamatan uang negara sebesar Rp1.941.259.236,75, Nusirwan mengatakan upaya tersebut tidak telepas berkat informasi yang diberikan BPK Perwakilan Sumut.
Sebab, ungkapnya, Kejaksaan dan BPK sudah menjalin kesepakatan mulai tingkat pusat hingga daerah terkait informasi-informasi temuan BPK yang berpotensi timbulkan kerugian keuangan negara.
“Kita dapat informasi dari BPK terkait potensi kerugian keuangan negara. Setelah menerima hasil temuan dari BPK Perwakilan Sumut, kami langsung melakukan penyelidikan mulai 22 Maret, alhamdulillah ada itikad baik dari perusahaan dengan menyetor seluruh hasil temuan BPK kepada Kas Daerah Kota Medan,” terangnya.
Nusirwan menjelaskan, awalnya perusahaan yang mengerjakan pembetonan Jalan Pancing I Kecamatan Medan Labuhan tersebut menyerahkan Rp20 juta. Setelah itu diikuti dengan penyerahan sisanya yang sebesar Rp1.941.259.236,75. (pemkomedan/ond/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post