MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut menetapkan dua tersangka dalam kasus longsornya tambang emas di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Dalam musibah longsornya tambang emas itu menyebabkan 12 orang warga tewas tertimbun.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial JP selaku pemodal, pemilik alat dan lahan. Satu lagi tersangkanya sebagai pengepul atau penerima hasil tambang emas dari penambang berinisial AP,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (9/5).
Hadi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terungkap bahwa lokasi tambang emas yang mengalami longsor itu ilegal.
“Sudah beroperasi antara 2 sampai 3 tahun belakangan ini tanpa izin melakukan aktivitas penambangan dari pemerintah,” jelasnya saat ini keduanya menjalani proses di Polres Madina.
“Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pertambangan mineral dan batubara,” pungas Hadi.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post