JAKARTA, Waspada.co.id – Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain milik Indra Kesuma atau Indra Kenz dan Vanessa Khong, kekasihnya. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya juga mengendus adanya kerja sama dengan Indra Kenz dengan perusahan di Kota Medan, Malang, dan di Jawa Tengah.
“Penyidik masih menelusuri aset dari tersangka Indra Kesuma berkaitan yang bersangkutan, seolah-olah investasi dan kerjasama ke beberapa perusahaan diantaranya di Medan, Malang, dan Jawa tengah,” katanya saat dihubungi, Kamis, 26 Mei 2022.
Gatot mengatakan, penyidik juga masih melacak adanya dugaan aliran dana ke perusahaan di kota-kota tersebut. Tetapi dia tidak menjelaskan lebih detail karakteristik perusahaan yang dimaksud diduga menerima uang dari Indra Kenz.
Selain itu, Bareskrim Polri juga masih mencari sertifikat rumah Indra Kenz yang sudah disita. “Penyidik masih melacak aliran dana tersebut dan penyidik juga masih mencari terkait sertifikat rumah yang sudah disita. Namun sertifikatnya masih ditelusuri oleh penyidik,” ujar Gatot.
Kemudian aset kafe milik Vanessa Khong di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, pihaknya menemukan aliran dana yang diduga dari Indra Kenz. Gatot mengindikasikannya dari waktu pembangunan kafe tersebut bersamaan dengan munculnya kasus afiliator tersebut.
“Penyidik masih tetap mendalami terkait kafe tersebut karena ada indikasi, pembangunannya, waktu tempuhnya, bersamaan dengan kasus Binomo Indra Kesuma,” tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset Indra Kenz, seperti 12 arloji mewah yang empat di antaranya bermerek Richard Mille. Kemudian satu unit mobil Ferrari California, satu unit mobil Tesla, dan dua rumah di Kota Medan dan satu unit di Tangerang. “Kemudian juga diamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp1.645.000.000,” kata Gatot, 11 Mei 2022.
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir sejumlah aset kripto Indra senilai Rp35 miliar. Nathalia Kesuma, adik dari Indra Kenz, dan Vanessa Khong beserta ayahnya Rudiyanto Pei juga ikut terseret dalam kasus ini.
Penyidik sebelumnya telah menyerahkan berkas kasus Indra Kenz ke Kejaksaan Agung. Akan tetapi pihak Kejaksaan Agung mengembalikan berkas tersebut karena dianggap masih ada kekurangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya belum menerima pelengkap data yang dibutuhkan dari kepolisian. “Kalau sudah ada pasti saya rilis perkembangannya,” ujar Ketut saat dihubungi, Kamis, 25 Mei 2022. (wol/tempo/ril/d2)
Discussion about this post