MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan memusnahkan hasil tangkapan sabu 18 kg milik dua tersangka jaringan Aceh-Jakarta, Jumat (13/5).
Pemusnahan barang bukti sabu itu dipimpin langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda hadir Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Dandim 02/01 Medan Kolonel Ferry Muzzawad, Kasi Pidum Kejari Medan Faisol SH MH dan pejabat lainnya.
Valentino mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan Polrestabes Medan pada Kamis 14 April 2022 sekira pukul 11.00 WIB, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, tepatnya loket stasiun bus Medan Jaya.
Selanjutnya, Senin 25 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal. “Barang bukti sabu yang dimusnahkan milik pelaku berinisial DS alias D (26) warga Pasar Tembung, Pasar VII Beringin, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dan WI (46) warga Aceh Timur,” katanya.
Valentino mengungkapkan, total keseluruhan barang bukti narkotika sabu yang diamankan berjumlah 18.180 gram sabu dengan rincian 15 bungkus Teh Cina seberat 15 kilogram dan 3 bungkus plastik warna hitam seberat 3.180 gram.
“Dari interogasi petugas kepada kedua pelaku yang ditangkap berbagai tempat di Kota Medan itu mengaku, bahwa barang haram itu milik mereka berdua,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post