BINJAI, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan kasus banding dugaan penelantaran anak yang dilakukan tokoh agama di Kota Binjai, bebas dari segala tuntutan hukum atau Onslag.
Kasus menjerat Terdakwa NP (41 th) warga Jalan Gunung Sameru Nomor 4 Lingkungan V Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai, akhirnya dilakukan banding oleh Kejari Binjai dengan melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kasus itu dilaporkan mantan Istri NP ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Binjai pada tahun 2020 lalu atas perkara dugaan tindak pidana penelantaran anak di bawah umur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M Husein Admaja melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai Fatah Chotib Uddin, mengatakan upaya Kasasi yang ditempuh adalah wujud komitmen penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak pandang bulu, terlebih perkara hukum dengan anak sebagai korbannya.
“Kita tetap komitmen dalam setiap penegakan perkara hukum yang terjadi di wilayah hukum Kejari Binjai. Perkara dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa NP, kita lakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, yang kita daftarkan pada hari ini,” ujar Fatah, Minggu (1/5).

Terkait riwayat perkara dan sejauh mana keyakinan pihak Kejari Binjai dengan terdakwa NP melakukan perbuatan pidana penelantaran terhadap dua anaknya, diketahui sampai dengan saat ini memilih tinggal di rumah kontrakan bersama ibu kandungnya.
“Kami merasa yakin bahwa terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) berupa penelantaran terhadap anaknya lantaran tidak memberikan nafkah berupa uang sebesar 2 juta rupiah per orang di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sebagaimana putusan Pengadilan Agama Kota Binjai, selama lebih kurang 1 tahun,” jelas Fatah.
Dalam dakwaannya, sambung Fatah, pihkanya yakin bahwa terdakwa telah melanggar perbuatan pidana penelantaran terhadap kedua anaknya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.
Kasus ini berawal dari gugatan perceraian dari kedua orang tua anak. Mereka (suami-istri red) memutuskan berpisah melalui persidangan panjang di Pengadilan Agama.
Mantan istri NP, yaitu DA didampingi kuasa hukumnya terpaksa meloporkan NP ke pihak kepolisian karena terhitung lebih dari 6 bulan tidak lagi menafkahi anaknya. Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan Nomor : 1/Pdt.G/2020/PTA-Mdn tertanggal 23 Januari 2020.
Atas hal tersebut, Kasi Pidum Kejaksaan Negri mengaku tidak sedikit pun ragu untuk menempuh jalur Kasasi ke Mahkamah Agung atas kasus yang sempat sita perhatian publik ini.
“Kita tetap Kasasi ke Mahkamah Agung, tadi barusan jaksa kita mendaftarkannya ke PN Binjai, karena kita yakin terdakwa itu bersalah dan nanti kita lihat ke depan,” tutupnya.
Sebelumnya, terdakwa dan korban yang diwakili oleh ibu kandung mereka bersidang di PN Kelas I Binjai. Majelis hakim memutus terdakwa NP bersalah dengan hukuman 3 bulan penjara.
Tokoh agama ini merasa tidak pernah berbuat salah terhadap kedua anaknya, ia memutuskan untuk banding ke PT Medan, dan diputus Onslag atau bebas dari segala tuntutan hukum. (wol/rid/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post