MEDAN, Waspada.co.id – Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan Restorative Justice kasus perkelahian yang terjadi di Jalan Medan Tembung, Sidomulyo Pasar 9, Kecamatan Percut Seituan. Restorative Justice itu dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke proses hukum.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Minggu (15/5).
Menurutnya, kedua belah pihak sudah saling kenal dan sudah berteman lama. Sehingga, tidak ingin melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum.
“Sehingga kita lakukan Restorative Justice terhadap permasalahan mereka. Di mana kedua belah pihak sepakat berdamai dan mencabut laporannya. Jadi permasalahan itu kita hentikan,” tutur mantan Kapolsek Medan Baru tersebut.
Sebelumnya, viral di media sosial mahasiswa bersimba darah yang berkelahi oleh pengendara sepeda motor pada Rabu (11/5) Pukul 12.00 WIB di Jalan Medan Tembung, Sidomulyo, Pasar 9, Kecamatan Percut Seituan.
Atas peristiwa itu korban Abdul Latif (18) warga Dusun 9, Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan melaporkan kasusnya ke Polrestabes Medan. (wol/lvz/d2)
Discussion about this post