MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus pelemparan bus hingga menyebabkan penumpang meninggal dunia di Jalinsum, Batubara.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan dua pelaku E Sianipar (30) otak pelaku warga Desa Siparepare, Air Putih, Kabupaten Batubara, dan BFS (28) eksekutor warga Sei Suka, Kabupaten Batubara ditangkap di Kota Pematangsiantar.
“Terhadap tersangka BFS terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas,” katanya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum, Kompol Bayu Putra Samara, Senin (9/5).
Tatan menerangkan, aksi pelemparan pada 29 April 2022 itu mengakibatkan seorang penumpang bus yang duduk di belakang sopir meninggal dunia terkena bongkahan batu koral. Korbannya merupakan seorang pelajar.
Menurutnya, pelemparan itu dilakukan karena dendam dan sakit hati tersangka E Sianipar mantan sopir terhadap pemilik armada bus Sartika.
“Sakit hati itu didasari uang milik E Sianipar yang digunakan untuk perbaikan mobil tidak dikembalikan. Dia kemudian menyuruh BFS untuk melakukan pelemparan terhadap sasaran bus Sartika,” tuturnya.
Tatan menegaskan, pelemparan itu bukan untuk gangguan keamanan saat arus mudik lebaran tetapi karena dendam dan tidak menyasar orang.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti uang, batu koral, sepeda motor dan mobil Sartika. Polisi menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal, 355 ayat, 353, 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post