PANYABUNGAN, Waspada.co.id – AAN, tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan memasuki masa persidangan setelah berkas tahap II nya dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pelimpahan berkas P21 tersangka ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekira pukul 11.00 WIB, dan pelimpahan tersebut juga dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
“Sudah dilimpahkan tahap II. Penyidik sudah serahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU,” kata Hadi, ketika dikonfirmasi, via WhatsApp, Kamis (12/5).
Tindakan ini diapresiasi berbagai pihak. Salah satunya Kriminolog dari Universitas Panca Budi, Dr Redyanto Sidi Jambak SH MH. Cetusnya, perlu diberikan penghargaan.
“Jika kita ikuti kasus ini, cukup pelik. Penyidik seperti di bola-bola oleh tersangka. Jadi ini perlu kita syukuri bahwa penyidik masih komitmen,” ujar Rediyanto.
Harapnya, setelah pelimpahan tahap II kasus tersebut, penyidik perlu kerja keras lagi dalam mengungkap masalah adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penyidik perlu kembali mempelajari kasus ini dari awal soal dugaan adanya pencucian uang. Hal ini agar semua orang yang terlibat dan menikmati dana ilegal tersebut bisa dibabat habis hingga ke akar-akarnya,” sarannya.
Selain itu, Ia juga meminta penyidik mengaitkannya dengan kasus pengeroyokan wartawan di Madina beberapa bulan yang lalu. Ia menilai pengeroyokan itu memiliki keterkaitan dengan AAN.
“Setiap kemungkinan keterkaitan kasus per kasus itu ada. Dan AAN ini juga kita kenal dekat dengan beberapa tersangka dalam kasus pengeroyokan wartawan di Madina beberapa bulan lalu. Ini juga perlu didalami apa hubungan AAN dengan para tersangka. Tugas penyidik cukup berat,” katanya.
Melihat ini, Rediyanto memiliki harapan besar kepada penyidik bisa mengungkapkan semua keterkaitannya. (wol/wang/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post