BINJAI, Waspada.co.id – Penasehat Hukum (PH) penggugat, Parulian Hutapea, berharap penegakan hukum berjalan dengan adil dan tetap berada pada jalurnya.
Sebab menurutnya, sejauh ini proses sidang berjalan lancar, saksi pihak penggugat pun lengkap.
“Kita harap sidang ditegakkan dengan seadil-adilnya. Kita percaya kepada Hakim bahwa perkara ini akan diputuskan dengan adil,” ujarnya, didampingi rekan PH penggugat, Pradeep Kumar, di depan Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat.
Sidang putusan sengketa aset Kuil Sri Mariamman yang berlangsung Kamis (12/5) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Binjai ditunda. “Sidang hari ini ditunda hingga 25 Mei 2022 mendatang,” sebutnya lagi.
Dalam sidang sebelumnya, PH penggugat menyerahkan surat sewa tanah dan bangunan serta surat kepemilikan tanah sebagai bukti kepada hakim.
Selain itu, pihak penggugat menghadirkan tiga orang saksi, yakni Siwa Kumar, Desigamani, dan Ambarsen. Ketiga saksi ini dimintai keterangan terkait sejarah tanah hingga gugatan terjadi.
Saat itu saksi Desigamani bilang, bahwa tanah dan bangunan yang bersengketa merupakan aset kuil. Sementara, pihak tergugat menyewa kepada pengurus kuil sesuai surat sewa yang dibuat.
Begitu juga dengan keterangan saksi Siwa Kumar, tanah dan bangunan yang ditempati tergugat merupakan aset kuil yang disewakan pada tahun 1993 kepada orang tua tergugat.
Namun, menurut Siwa sejak tahun 2009 orang tua tergugat tidak membayar sewa yang nilai per tahunnya sebesar Rp1 juta. Pihak penggugat ingin rumah dikosongkan. Karena saat ini Kuil Sri Mariamman masuk sebagai cagar budaya di Kota Binjai. Dimana lahan tersebut ke depannya akan dimanfaatkan untuk kepentingan umat. (wol/rid/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post