• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Fokus Redaksi

Syarat Anggota TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah: Sudah Pensiun atau Mundur

Kamis, 2022/05/26 07:00
in Fokus Redaksi, Indonesia Hari Ini, Politik, Warta
A A
0
Juru-Bicara-MK,-Fajar-Laksono

Juru Bicara MK, Fajar Laksono. (Ist)

24
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan anggota TNI-Polri bisa menjadi Penjabat (Pj) Kepala Daerah jika telah pensiun atau mengundurkan diri dari kedinasan.

Dasar hukum syarat menjadi Penjabat Kepala Daerah dari kalangan TNI-Polri tersebut ditetapkan dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.

RelatedPosts

keuangan-2

Menko Airlangga Apresiasi Peran Penting Jasa Keuangan Dalam Pemulihan Ekonomi

Kamis, 2022/07/07 19:01
Revitalisasi--JOKOWI2

Revitalisasi Lapangan Merdeka Dimulai, Ini Infrastruktur yang Akan Dibangun

Kamis, 2022/07/07 18:52
Jokowi-Tinjau-Minyak-Makan

Presiden Tinjau Inovasi Minyak Makan Merah Alternatif Pencegahan Stunting

Kamis, 2022/07/07 17:28

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menegaskan, pertimbangan hukum dalam putusan MK bersifat mengikat. Hal ini berlaku meskipun amar putusan itu menolak permohonan pemohon.

Dalam putusan mengenai Pj Kepala Daerah, MK mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

UU tersebut menyebutkan bahwa anggota TNI-Polri hanya dapat menjabat di lingkungan tertentu, seperti kantor yang membidangi Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), SAR, Sekretaris Militer Presiden.

Kemudian, Pertahanan Negara, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Narkotika Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, dan Mahkamah Agung.

“Sepanjang dia mendapatkan atau diminta oleh Kementerian dan lembaga pemerintah yang meminta itu, institusi yang secara spesifik disebutkan,” kata Fajar dalam diskusi virtual.

Di luar lembaga tersebut, anggota TNI-Polri tidak bisa menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun. Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Setelah mundur atau pensiun, purnawirawan TNI-Polri harus lebih dulu duduk di kursi pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama sebelum ditunjuk menjadi Penjabat Kepala Daerah.

“Yang ditegaskan dalam putusan Mahkamah adalah sepanjang seseorang itu sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama maka sebetulnya yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah,” jelas Fajar.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen Andi Chandra As’adudin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat. Brigjen Andi saat ini masih aktif menjadi anggota TNI.

Kebijakan ini dinilai melanggar Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.

Page 1 of 2
12Next
Tags: kepala daerahmahfud mdMasa JabatanMenko PolhukamPejabat Polri AktifPejabat TNI jadi Pjpemilupj Kepala DaerahTNI-Polri Pj Kepala Daerah
Previous Post

Diam-diam Percantik Makam Mendiang Vanessa Angel, Juragan 99 Langkahi Doddy Soedrajat

Next Post

5 Prajurit TNI Ditahan Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Related Posts

keuangan-2
Ekonomi dan Bisnis

Menko Airlangga Apresiasi Peran Penting Jasa Keuangan Dalam Pemulihan Ekonomi

Kamis, 2022/07/07 19:01
Revitalisasi--JOKOWI2
Fokus Redaksi

Revitalisasi Lapangan Merdeka Dimulai, Ini Infrastruktur yang Akan Dibangun

Kamis, 2022/07/07 18:52
Jokowi-Tinjau-Minyak-Makan
Fokus Redaksi

Presiden Tinjau Inovasi Minyak Makan Merah Alternatif Pencegahan Stunting

Kamis, 2022/07/07 17:28
Jokowi Bagikan Suvenir ke Warga Medan
Ekonomi dan Bisnis

Joko Widodo Bagikan Suvenir ke Warga Medan

Kamis, 2022/07/07 17:05
Jangan Salah! Ini Hukum Puasa Tarwiyah Sesuai Dalil dan Penjelasannya
Fokus Redaksi

Jangan Salah! Ini Hukum Puasa Tarwiyah Sesuai Dalil dan Penjelasannya

Kamis, 2022/07/07 17:00
BANK-SUMUT
Ekonomi dan Bisnis

Nasabah Apresiasi Bank Sumut Tanggapi Kasus Skimming

Kamis, 2022/07/07 16:40
Next Post
Kadispenad-Brigjen-TNI-AD-Tatang-Subarna

5 Prajurit TNI Ditahan Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Sule Suka Memaksa Malam Jumatan, Nathalie Holscher: minta jeda pun gagal!

    Sule Suka Memaksa Malam Jumatan, Nathalie Holscher: minta jeda pun gagal!

    18208 shares
    Share 7283 Tweet 4552
  • Ungkapkan Isi Hati Sambil Menangis, Sule: Ayah akan meninggalkan anak-anak

    16640 shares
    Share 6656 Tweet 4160
  • Istri Sule Jatuh Hati dengan Si Boy, Pantes Nathalie Holscher Lupa Sama Suaminya?

    5362 shares
    Share 2145 Tweet 1341
  • ‘Perang Dingin’ dengan Anak Kedua Sule, Nathalie Holscher: jangan anggep gue bunda!

    6488 shares
    Share 2595 Tweet 1622
  • Nathalie Holscher Susah Lihat Karakter Anaknya Sule: Putri Delina sikapnya yang moody-an

    3965 shares
    Share 1586 Tweet 991

Recent News

Jokowi-Bakal-Hadiri-Harganas

Gubernur Sumut Laporkan Kondisi Stunting di Harganas

Kamis, 2022/07/07 19:02
keuangan-2

Menko Airlangga Apresiasi Peran Penting Jasa Keuangan Dalam Pemulihan Ekonomi

Kamis, 2022/07/07 19:01
Telkomsel-Donasi-Duafa-&-Lansia

Telkomsel Serahkan Donasi Beras Sedekah Untuk Dhuafa & Lansia di Wilayah Sumatera

Kamis, 2022/07/07 18:55
Revitalisasi--JOKOWI2

Revitalisasi Lapangan Merdeka Dimulai, Ini Infrastruktur yang Akan Dibangun

Kamis, 2022/07/07 18:52
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Jokowi-Bakal-Hadiri-Harganas

Gubernur Sumut Laporkan Kondisi Stunting di Harganas

7 Juli 2022
keuangan-2

Menko Airlangga Apresiasi Peran Penting Jasa Keuangan Dalam Pemulihan Ekonomi

7 Juli 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.