BINJAI, Waspada.co.id – Terdakwa Edy Alamsyah Putra dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara lantaran terbukti melakukan perdagangan Satwa dilindungi jenis Orangutan Sumatera Utara.
Vonis terdakwa dibacakan oleh Majelis Hakim, Teuku Syarafi SH.MH, dalam sidang agenda putusan yang berlangsung di Ruang Cakra, Selasa (24/5) via daring. Dimana, terdakwa menjalani sidang dari Lapas Kelas IIA Binjai.
Selain itu terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta dan tetap ditahan dalam amar putusan Majelis Hakim.
“Apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa menjalani tuntutan hukuman (1 Tahun) kurungan penjara. Sementara untuk barang bukti mobil yang digunakan dikembalikan kepada pemiliknya, dan Orangutan sudah diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam dalam keadaan hidup,” ucap Majelis Hakim.
Sidang juga diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Benny Surbakti. Dimana pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 1 tahun hukuman kurungan penjara Subsider 2 bulan.
Edy Alamsyah Putra didakwa Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui, Perdagangan satwa yang dilindungi ini disinyalir dikendalikan oleh oknum dari Pekanbaru berinisial IS. Terdakwa membeli Orangutan dari T seharga Rp.12 Juta.
Rencananya, Orangutan Sumatera ini akan dijual kepada warga negara asing sebesar Rp50 juta. Namun upaya perdagangan ilegal itu gagal lantaran terendus Polisi. Eddy Alamsyah Putra diringkus Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai di Terminal Binjai, Jalan Ikan Paus, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur, Februari lalu.
Penangkapan Terdakwa Eddy berdasarkan pengembangan setelah diamankannya SP TP, dan DPA saat akan mengirim 1 ekor Orangutan Sumatera (Pongo Abeli) ke Riau. (wol/rid/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post