JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penetapan perwira tinggi TNI dan Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah dibenarkan oleh Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah, maupun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah, itu oleh Undang-Undang, oleh Peraturan Pemerintah, maupun oleh vonis MK, itu dibenarkan,” kata Mahfud dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (25/5).
Dia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 34 tahun 2004, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI. Kecuali di 10 institusi Kementerian atau Lembaga, seperti di Kemenko Polhukam, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Aturan ini diperkuat oleh UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Mahfud menyebut, dalam Pasal 20 UU Nomor 5 tahun 2014 ditegaskan anggota TNI dan Polri bisa masuk ke birokrasi sipil asal diberikan jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.
“Nah kemudian ini disusul Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 di mana di situ disebutkan TNI Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” jelasnya.
Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 juga mengizinkan TNI dan Polri aktif menjabat Pj kepala daerah. Dalam keputusan MK itu disebutkan dua hal.
Pertama, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, kecuali 10 institusi kementerian. Kedua, sepanjang anggota TNI dan Polri sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh menjabat Pj kepala daerah.
“Putusan MK Nomor 15 tahun 2022 itu coba putusannya dibaca dengan jernih,” ujarnya. (merdeka/ags/d1)
Discussion about this post