MEDAN, Waspada.co.id – Tuntutan 3 bulan penjara yang diberikan jaksa penuntut umum kepada Halpian Sembiring, terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur dianggap bertentangan dengan perlindungan anak.
Hal itu dikatakan Pengamat Hukum Dr. Redyanto Sidi, SH MH CMed (Kes) CPArb, saat dikonfirmasi Waspada Online, Jumat (27/5).
Dosen Panca Budi itu menjelaskan ancaman hukuman Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C dari UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.
“Tuntutan jaksa bertentangan dengan pasal yang dijadikan dasar untuk menuntut kepada terdakwa. Ini juga jadi pertanyaan besar, dan bertolak belakang dengan UU perlindungan anak, ini harus ditelusuri,” tegasnya.
Menurutnya tuntutan yang rendah itu, membuat anak-anak yang menjadi korban kekerasan atau penganiayaan tidak terlindungi secara hukum.
“Pelaku juga tidak ada efek jera dari perbuatannya. Kenapa menuntut di luar ketentuan UU,” cetusnya.
Karena itu, Redyanto meminta agar pihak yang terkait seperti Komnas HAM, pemerhati anak, bahkan Kejaksaan Agung dan jajarannya menyoroti kasus penganiayaan anak yang viral di sosial media ini.
“Idealnya adalah jaksa menuntut sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak, menimal 3 tahun penjara,” ucapnya.
Redyanto juga beranggapan tuntutan dari Kejati Sumut itu sebuah penerobosan hukum yang aneh karena menyimpang dengan UU yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat berpikir kalau hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. Saya tidak mau masyarakat berpikir seperti itu, ini negara hukum dan harus sesuai hukum yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, JPU Febrina Sebayang menuntut Terdakwa Halpian Sembiring dengan pidana penjara selama 3 bulan karena dinilai terbukti melakukan penganiayaa anak di depan Indomaret Kecamatan Medan Johor. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post