• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Tuntutan Rendah Halpian Sembiring Dinilai Bertentangan Dengan Perlindungan Anak

Jumat, 2022/05/27 12:26
in Medan
A A
0
Kriminolog Dr Redyanto Sidi - foto: istimewa

Kriminolog Dr Redyanto Sidi - foto: istimewa

48
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Tuntutan 3 bulan penjara yang diberikan jaksa penuntut umum kepada Halpian Sembiring, terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur dianggap bertentangan dengan perlindungan anak.

Hal itu dikatakan Pengamat Hukum Dr. Redyanto Sidi, SH MH CMed (Kes) CPArb, saat dikonfirmasi Waspada Online, Jumat (27/5).

RelatedPosts

Jalan Marelan Saga Selesai Diperbaiki dan Jalan Rawe II Dipatching

Jalan Marelan Saga Selesai Diperbaiki dan Jalan Rawe II Dipatching

Jumat, 2022/08/12 14:27
Polda Sumut Tetapkan 11 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan

Polda Sumut Tetapkan 11 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan

Jumat, 2022/08/12 14:12
Tim Gabungan Diturunkan Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumut

Tim Gabungan Diturunkan Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumut

Jumat, 2022/08/12 13:18

Dosen Panca Budi itu menjelaskan ancaman hukuman Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C dari UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.

“Tuntutan jaksa bertentangan dengan pasal yang dijadikan dasar untuk menuntut kepada terdakwa. Ini juga jadi pertanyaan besar, dan bertolak belakang dengan UU perlindungan anak, ini harus ditelusuri,” tegasnya.

Menurutnya tuntutan yang rendah itu, membuat anak-anak yang menjadi korban kekerasan atau penganiayaan tidak terlindungi secara hukum.

“Pelaku juga tidak ada efek jera dari perbuatannya. Kenapa menuntut di luar ketentuan UU,” cetusnya.

Karena itu, Redyanto meminta agar pihak yang terkait seperti Komnas HAM, pemerhati anak, bahkan Kejaksaan Agung dan jajarannya menyoroti kasus penganiayaan anak yang viral di sosial media ini.

“Idealnya adalah jaksa menuntut sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak, menimal 3 tahun penjara,” ucapnya.

Redyanto juga beranggapan tuntutan dari Kejati Sumut itu sebuah penerobosan hukum yang aneh karena menyimpang dengan UU yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat berpikir kalau hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. Saya tidak mau masyarakat berpikir seperti itu, ini negara hukum dan harus sesuai hukum yang ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, JPU Febrina Sebayang menuntut Terdakwa Halpian Sembiring dengan pidana penjara selama 3 bulan karena dinilai terbukti melakukan penganiayaa anak di depan Indomaret Kecamatan Medan Johor. (wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Halpian Sembiringkasus penganiyaan anak SMAKejaksaan Tinggi Sumatera UtaraKejati Sumutmantan oknum Satuan Tugas Cakra Buana PDIPPengadilan Negeri MedanPengamat HukumPN Medanpolrestabes medanRedyanto Sidi
Previous Post

BTS Diundang Presiden AS Joe Biden ke Gedung Putih

Next Post

Tentara Gadungan Ditangkap Saat Kunjungi Rumah Kekasih

Related Posts

Jalan Marelan Saga Selesai Diperbaiki dan Jalan Rawe II Dipatching
Medan

Jalan Marelan Saga Selesai Diperbaiki dan Jalan Rawe II Dipatching

Jumat, 2022/08/12 14:27
Polda Sumut Tetapkan 11 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan
Medan

Polda Sumut Tetapkan 11 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan

Jumat, 2022/08/12 14:12
Tim Gabungan Diturunkan Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumut
Medan

Tim Gabungan Diturunkan Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumut

Jumat, 2022/08/12 13:18
Dr Aqua Dwipayana M Ikom Motivasi dan Paparkan Pesan Moral di Kejari Belawan
Medan

Dr Aqua Dwipayana M Ikom Motivasi dan Paparkan Pesan Moral di Kejari Belawan

Jumat, 2022/08/12 13:13
Pelaku-bakar-mobil
Medan

Polsek Delitua Ringkus Pelaku Pembakaran Mobil

Kamis, 2022/08/11 22:50
Assesment-calon-kepala-sekolah
Medan

Calon Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP Mulai Ikuti Assessment

Kamis, 2022/08/11 22:41
Next Post
Tentara Gadungan Ditangkap Saat Kunjungi Rumah Kekasih

Tentara Gadungan Ditangkap Saat Kunjungi Rumah Kekasih

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tanda-tanda Istri Anda Pernah 'Bobo Bareng' dengan Pria Lain

    Tanda-tanda Istri Anda Pernah ‘Bobo Bareng’ dengan Pria Lain

    16267 shares
    Share 6507 Tweet 4067
  • Raffi Ahmad Naik Darah Dengar Ocehan Mulut Sadis Iis Dahlia Hina Peserta Audisi Dangdut

    15870 shares
    Share 6348 Tweet 3968
  • Video Syur Mirip Gamers Cantik ONIC Kayes Tanpa Busana No Sensor!

    5188 shares
    Share 2075 Tweet 1297
  • Pamer Tanpa Hijab Usai Pulang Haji Shandy Purnamasari Jadi Kayak ‘Cabe-Cabean’

    10511 shares
    Share 4204 Tweet 2628
  • Desain Rumah Minimalis 8×10 M, Cantik dan Bikin Gagal Move On

    3601 shares
    Share 1440 Tweet 900

Recent News

Gubernur Sumut: Pembangunan Venue PON 2024 Masih Fokus di Sport City

Gubernur Sumut: Pembangunan Venue PON 2024 Masih Fokus di Sport City

Jumat, 2022/08/12 15:07
Pamer Sembilan Calon Suami, Lucinta Luna Diboyong ke Negeri Wakanda Gunung Himalaya

Pamer Sembilan Calon Suami, Lucinta Luna Diboyong ke Negeri Wakanda Gunung Himalaya

Jumat, 2022/08/12 14:52
Pelatihan Jurnalistik Pesantren Darul Arafah Raya Sukses

Pelatihan Jurnalistik Pesantren Darul Arafah Raya Sukses

Jumat, 2022/08/12 14:50
Gubernur: Pelantikan Sekdaprov Sumut Segera, Tunggu Aja

Gubernur: Pelantikan Sekdaprov Sumut Segera, Tunggu Aja

Jumat, 2022/08/12 14:30
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Gubernur Sumut: Pembangunan Venue PON 2024 Masih Fokus di Sport City

Gubernur Sumut: Pembangunan Venue PON 2024 Masih Fokus di Sport City

12 Agustus 2022
Pamer Sembilan Calon Suami, Lucinta Luna Diboyong ke Negeri Wakanda Gunung Himalaya

Pamer Sembilan Calon Suami, Lucinta Luna Diboyong ke Negeri Wakanda Gunung Himalaya

12 Agustus 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.