JAKARTA, Waspada.co.id – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui bahwa partai politik yang akan mendaftar mengikuti Pemilu 2024 harus terdaftar di Kemenkum HAM. Kesepakatan ini diambil dalam audiensi Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly dengan Komisioner KPU di ruang rapat Menkum HAM pada Jumat (13/5).
Yasonna mengatakan, pengesahan parpol merupakan kewenangan Kemenkumham. Sehingga hanya parpol yang terdaftar di Kemenkum HAM memiliki kekuatan hukum.
“Parpol memiliki legalitas jika terdaftar di Kemenkum HAM. Dengan legalitas ini bisa mendaftar menjadi peserta Pemilu,” kata Yasonna, Jumat (13/5).
Yasonna menjelaskan bahwa Kemenkum HAM akan mendukung KPU dalam penyediaan data parpol untuk kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
KPU Minta Data Parpol ke Kemenkum HAM
Di kesempatan sama, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, KPU membutuhkan kerja sama dari Kemenkum HAM terkait data parpol. Data parpol ini akan menjadi dasar dalam pendaftaran dan penetapan parpol peserta Pemilu. “Kami mohon Kemenkum HAM dapat memberikan data nama dan jumlah parpol yang telah sah terdaftar di Kemenkum HAM,” ucap Hasyim.
Menurut Hasyim, terdapat data-data parpol dari Pemilu sebelumnya yang saat ini sudah berubah. Misalnya kepengurusan dan alamat parpol. “Saat ini partai sudah ada yang baru. Yang lama pun sudah berubah kepengurusan, alamat, hingga pergantian nama partai,” kata Hasyim.
Selain pembahasan parpol, Kemenkum HAM dan KPU juga membahas hak pilih napi dan tahanan, serta harmonisasi peraturan KPU untuk Pemilu mendatang. (wol/merdeka/ril/d2)
Discussion about this post