SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Baru satu bulan digeberek Polres Sergai, judi tembak ikan kembali bebas beroperasi di Kecamatan Seibamban. Judi ketangkasan dengan merek Casper dikelola oleh oknum berinisial JS diduga seakan kebal hukum.
Sebelumnya, Kanit Pidum Satreskrim Polres Sergai Ipda Bima Prakasa telah mendatangi lokasi judi tembak ikan di Desa Hapoltahan, Kecamatan Sei Bamban, dan Ruko Horas, Kecamatan Sei Bamban. Namun, tidak membuahkan hasil, diduga pengelola telah mesin judi tembak ikan tersebut agar tidak digerebek polisi.
Pantauan Waspada Online, Senin (27/6), judi tembak ikan di Desa Hapoltahan, Kecamatan Sei Bamban, kembali beroperasi dengan dua mesin judi tembak ikan telah ramai pemain.
Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud saat dikonfirmasi mengatakan akan mengecek lokasi judi tembak ikan tersebut. “Terima kasih infonya, akan dicek,” ujar Ali
Ali menyebutkan, pihaknya memang membutuhkan informasi dari masyarakat terkait maraknya judi tembak ikan. “Tujuannya supaya Kabupaten Sergai bersih dari judi,” ujarnya.
Polda Sumatera Utara (Sumut) juga tengah gencar-gencar melakukan penggerebekan lokasi judi dan berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di Sumut. Seperti di Komplek Asia Mega Mas dan Komplek MMTC, pada Sabtu (11/6) hingga Minggu (12/6) dini hari.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak sampai turun tangan langsung melakukan penggerebekan bersama Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, dan Dirreskrimum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja juga turun ke lokasi. (wol/rzk/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post